Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Tim Resmob dan Polres Konsel Bekuk Lima Pelaku Pembunuhan Berencana di Kolono

394
×

Tim Resmob dan Polres Konsel Bekuk Lima Pelaku Pembunuhan Berencana di Kolono

Share this article
Tim Resmob Polda Sultra dan Satreskrim Polres Konsel berhasil mengamankan lima pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Foto: Polres Konsel untuk Sultrust.id.
Example 468x60

Satreskrim Polres Konsel dan Tim Resmob Ditreskrimum Kepolisian Daerah(Polda) Sultra berhasil mengungkap pelaku pembunuhan di Desa Puupi, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel.

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi mengatakan, bahwa penyelidikan dilakukan hampir sebulan, dan beberapa hari lalu baru dilakukan gelar perkara. Alhasil, pihaknya menetapkan peristiwa yang menimpa almarhum Tauta (61) adalah pidana.

Example 300x600

“Kemudian diketahui, salah satu pelakunya berinisial MT (25) yang berprofesi nelayan. Dari MT pula diketahui kalau pelakunya lima orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Konsel, melalui siaran pers yang diterima redaksi Sultrust.id, Kamis (4/3).

Lebih lanjut, AKP Fitrayadi menyebutkan, tim gabungan Polda Sultra dan Polres Konsel terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap tersangka MT. Kemudian, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya, di kediamannya masing-masing.

“Pelakunya masing-masing berinisial IW, IL, WD, KD dan MT. Kelima pelaku berprofesi nelayan,” katanya.

AKP Fitrayadi juga mengungkapkan, bahwa tindak pidana pembunuhan yang dilakukan lima pelaku tersebut dilakukan secara berencana.

Motifnya, lanjut Fitrayadi, di latarbelakangi adanya dendam pribadi salah satu pelaku kepada korban.

“Saat sedang Miras bersama, di situlah muncul perencanaan untuk menghabisi korban,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, subsider pasal 56 ke-1e dan ke-2e KUHP, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (m1/ik)

Example 300250
Example 120x600