Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari menertibkan sejumlah pamflet Andi Sumangerukka (ASR) yang terpasang di pohon dan tiang listrik, Kamis 29 September 2022.
Pamflet ASR diturunkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2014.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani mengatakan, tim gabungan yang melakukan penertiban terdiri dari dua tim dan beranggotakan 40 personil.
Ditambahkannya, penertiban itu adalah tindak lanjut dari hasil koordinasi pada tanggal 20 September kepada pada pemilik baliho tersebut.
“Sebelumnya kami sudah koordinasikan pada tanggal 20 September, tetapi dari pihak mereka meminta waktu untuk menurunkan sendiri baliho tersebut, tapi sampai saat ini hanya sebagian baliho saja yang dilepaskan,” ungkapnya.
Lanjutnya, penertiban ini dijadwalkan selama dua hari, yakni mulai hari ini sampai besok, Jumat 30 September 2022.
“Yang ditertibkan ini adalah semua bentuk baliho ataupun banner yang menempel di pohon dan tiang listrik, karena itu jelas dilarang, sebagaimana ditekankan dalam Perda nomor 10 tahun 2014,” jelasnya.
Dia juga menambahkan, bahwa untuk di jalan jalur dua juga tetap ditertibkan. Hanya saja, ada pengecualian.
“Kalau bendera partai itu ada pengecualian, tetapi kalau misalkan baner-baner yang mengandung kampanye ataupun media semacam promosi, sebelum menempatkan itu harusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Pendapatan dlDaerah (bapenda),” tambahnya.
Laporan : Salman



















