Aktivitas tiga perusahaan pertambangan emas yang beroperasi di Desa Wumbubangka, Kabupaten Bombana yakni PT Panca Logam Makmur (PT PLM), PT Panca Logam Nusantara (PT PLN) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) diduga beroperasi tanpa perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dugaan aktivitas ilegal mining itu diadukan Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) ke DPRD Provinsi Sultra, Senin (15/2).
Ketua FMBB, Jamal Basri mendesak dewan provinsi segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak), dan merekomendasikan pemberhentian aktifitas pertambangan yang dilakukan tiga perusahaan tersebut.
“Kami minta kepada Ketua Komisi III untuk mengambil sikap tegas, memanggil seluruh stakeholder dan instansi terkait untuk bersama-sama menghentikan aktifitas PT PLM, PT PLN dan PT AABI hingga benar-benar steril dan memenuhi ketentuan perundangan,” tegas Jamal.
Lebih lanjut, Jamal menambahkan, pihaknya juga meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, untuk meninjau seluruh dokumen izin lingkungan dan dokumen aktifitas eksplorasi yang dilakukan PT PLM, PT PLN dan PT AABI.
“Dinas Lingkungan Hidup Bombana harusnya tidak menutup mata terkait dampak kerusakan lingkungan selama ketiga perusahaan itu beroperasi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan kunjungan kerja di lahan pertambangan tiga perusahaan tersebut.
“Kami rencana akan melakukan kunjungan kerja ke PT PLM, PT PLN dan PT AABI minggu depan,” katanya. (p5/ik)



















