PT. Arga Morini Indah (AMI) diduga melakukan aktivitas eksplorasi di kawasan hutan tanpa dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dugaan kejahatan lingkungan perusahaan tambang yang beraktivitas di pulau-pulau kecil yakni di pulau Kabaena, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah itu telah diadukan Aliansi Mahasiswa Sultra (AMS) ke Mapolda Sultra, Senin (15/2).
Dilansir dari laman pilarrakyat, Korlap AMS, Arif Suleman mengatakan, PT AMI melakukan eksplorasi pertambangan di kawasan hutan produksi terbatas tanpa mengantongi IPPKH.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, berdasarkan kajian yang telah dilakukan, pihaknya memastikan PT. AMI berakivitas tanpa IPPKH. Sehingga, aksi eksplorasi yang dilakukan perusahaan tambang tersebut adalah pelanggaran UU nomor 41 Tahun 1999.
“Dan di dalam Pasal 78 dijelaskan, apabila ada perusahaan yang tidak mengantongi IPPKH, namun melakukan eksplorasi pertambangan di kawasan hutan lindung konservatif dan produksi terbatas, maka sanksinya adalah pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, terkait aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sudah sangat jelas bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, yaitu UU nomor 14 tahun 1999 tentang kehutanan.
“Adapun yang menjadi tuntutan kami hari ini adalah mendesak Bareskrim Polri agar menghentikan aktivitas pertambangan PT. AMI, di wilayah pulau pulau kecil. Dan segera tangkap pemilik PT. AMI,” tegasnya. (p1/plr/ik)



















