Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Tepis Tuduhan KRAMAT, PT Masempo Dalle Tegaskan Operasional Sesuai Regulasi dan RKAB

193
×

Tepis Tuduhan KRAMAT, PT Masempo Dalle Tegaskan Operasional Sesuai Regulasi dan RKAB

Share this article
PT Masempo Dalle (Istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Manajemen PT Masempo Dalle secara resmi angkat bicara guna mengklarifikasi tudingan yang dilayangkan oleh Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT).

Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang dijalankan telah melalui prosedur hukum yang ketat dan transparan.

Example 300x600

Klarifikasi ini dikeluarkan menyusul adanya pernyataan sikap dari pihak KRAMAT yang dinilai menyebarkan informasi menyesatkan dan merugikan reputasi perusahaan di mata publik.

Public Relation PT Masempo Dalle, Wawan, menegaskan bahwa tidak ada aktivitas “penjualan tanpa izin” sebagaimana yang dituduhkan. Ia menjamin bahwa seluruh penjualan bijih (ore) nikel perusahaan didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Perusahaan saat ini berada dalam posisi kooperatif dan menjalankan instruksi teknis dari Satgas PKH terkait penataan kawasan,” ujar Wawan dalam keterangan resminya, Kamis (8/1/2026).

Terkait isu penggunaan kawasan hutan seluas 141,91 hektar, pihak manajemen menyatakan bahwa mereka tengah bersinergi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). PT Masempo Dalle mengklaim posisi mereka saat ini sangat kooperatif dalam menjalankan instruksi teknis terkait penataan kawasan.

“Tidak ada invasi ilegal. Semua aktivitas di lapangan dikoordinasikan dengan instansi berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan,” tambahnya.

Lanjut, pihaknya juga memberikan respons tegas terkait diseretnya nama Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, dalam isu ini. PT Masempo Dalle menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang bersifat asumtif.

Wawan menekankan bahwa PT Masempo Dalle adalah badan usaha mandiri yang bekerja secara profesional berdasarkan hukum korporasi, bukan di bawah perlindungan individu atau organisasi tertentu.

Selain aspek legalitas, perusahaan menyatakan tetap konsisten menjalankan tanggung jawab ekologi melalui program reklamasi dan pascatambang sesuai standar Good Mining Practice.

Menutup keterangannya, manajemen PT Masempo Dalle menyayangkan penggunaan diksi provokatif oleh pihak KRAMAT yang dinilai mengabaikan asas praduga tak bersalah. Perusahaan tidak menutup kemungkinan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan reputasi serta operasional perusahaan,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600