SULTRUST.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu dinilai telah salah kaprah dalam memahami perintah Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo terkait pelaksanaan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal itu diungkapkan Ketua Serikat Pedagang Pasar Kota Kendari, Hendrawan Sumus Gia.
Menurut dia, Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu harus memahami, bahwa UU Cipta Kerja itu dikeluarkan untuk mendukung UMKM, bukan malah membunuh dengan membuka ruang kepada ritel modern untuk terus menambah gerai.
Hendrawan berpendapat, bahwa UU Cipta Kerja ini seakan dijadikan landasan bagi Pemkot Kendari untuk mengamini penambahan gerai Indomaret, yang sebelumnya dibatasi.
Hendrawan menyebutkan bahwa, Pemerintah Kota (Pemkot), dalam hal ini Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu kembali membuka ruang untuk hadirnya ritel besar di Kota Kendari.
“Kita sudah mendengar, bahwa Pemkot Kendari hari ini, dalam hal ini pak Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu kembali membuka ruang untuk hadirnya gerai ritel Indomaret. Tentu ini akan berimbas pada keberlangsungan usaha para pengusaha lokal di Kota Kendari,” ujar Hendrawan Sumus Gia.
“Alfamidi melalui Anomart dan Indomaret itu sudah menjadi pemain utama di Kota Kendari hari ini, karena sudah mempunyai banyak cabang. Tidak ada pengusaha lokal yang mempunyai cabang sebanyak seperti mereka. Artinya, cukup sampai di situ saja, jangan lagi ada penambahan gerai. Beri kesempatan kita, pengusaha lokal untuk berkembang,” tambahnya.
Wakil Ketua Umum Kadin Provinsi Sultra, Bidang Perdagangan ini juga mengatakan, informasi adanya penambahan gerai baru Indomaret di Kota Kendari telah ditelusuri dengan baik, dan saat ini tangah diatur untuk menentukan titik pembangunan enam gerai baru tersebut.
“Saya dapat informasi bahwa Pemkot hari ini sudah memberikan ruang (ACC) tambahan pendirian enam gerai Indomaret, dan itu saya sudah saya konfirmasi langsung kepada pihak PTSP, katanya lagi penentuan atau diatur titiknya. Kemudian, ada informasi lagi bahwa ada pengajuan penambahan lagi sebanyak 40 unit gerai Indomaret,” ungkap Ketua DPD KNPI Provinsi Sultra itu.
Hendrawan juga menila, bahwa Pemkot Kendari dibawah kepemimpinan Asmawa Tosepu telah gagal menciptakan peluang berkembang bagi pengusaha lokal di Kota Kendari, kuhususnya untuk pedagang.
Sebab, kata Hendrawan, ketika pedagang tidak mendapatkan tempat, maka memicu lahirnya de-ide mereka untuk membuat tempat perdagangan ilegal.
“Buktinya, selama 40 tahun terakhir sampai hari ini tidak ada penambahan pasar baru yang representatif. Dengan pertumbuhan ekonomi Kota Kendari yang begitu besar, masyarakat butuh pasar yang layak. Tapi, faktanya hari ini, jika kita berkeliling di Kota Kendari, penjual ikan, penjual sayur itu ada dimana-mana, itu membuktikan bahwa pemerintah kota gagal menciptakan tempat, padahal itu termasuk dalam kategori fasilitas umum,” katanya.
Hendrawan juga mempertanyakan, apakah penambahan gerai Indomaret di Kota Kendari dimaknai bagi Pj wali kota sebagai investasi yang tak boleh dihambat. Padahal, fakta hari ini menunjukkan Alfamidi dan Indomaret menjadi penguasa ritel di Kota Kendari, dan kondisi itu berpotensi membunuh pengusaha lokal.
“Apakah yang dimaksud dengan investasi itu kemudian menambah gerai mereka sampai 40 titik, kemudian itu dianggap investasi yang membangun kota? Ini kan konyol. Undang-undang Cipta Kerja itu dibuat untuk pro terhadap UMKM, dan itu jelas dikatakan oleh Pak Jokowi. Saya Ingatkan Kembali kepada Pj wali kota, undang-undang Cipta Kerja itu dibuat untuk mendukung UMKM, bukannya untuk membunuh UMKM,” tegasnya.
“Jadi, aya mengingatkan pak Pj wali kota untuk jangan menciptakan instabilitas di Kota Kendari, masih banyak PR-nya untuk masyarakat, jangan pencitraan terus. Masyarakat Kendari itu butuh langkah kongkrit,” tutupnya.
Laporan : Salman
Editor : Ikas



















