SULTRUST.ID – Seorang pelajar di Kendari, Rosni Ariantika (17) jadi korban Jambret, Selasa (11/7/2023).
Kejadian tersebut dialami korban ketika hendak pulang ke rumahnya usai berbelanja di Pasar Panjang, menggunakan kendaraan bermotor.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian tersebut bermula sekitar 21.00 Wita di Pasar Panjang.
Saat itu, kata AKP Fitrayadi, korban hendak pulang ke rumahnya, di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Kemudian, lanjut AKP Fitrayadi, pada saat korban melewati seputaran pasar panjang, korban melihat pelaku yang bernama Anday Lesaa alias Ellet (22) mendekatkan kendaraanya ke kendaraan korban, lalu mencoba merampas telepon genggam yang berada di dashboard motor milik korban.
“Saat mendekati motor korban, tiba-tiba pelaku mengambil HP milik korban yang diletakan di saku dashboard motor milik korban, dan pelaku langsung mencoba melarikan diri,” ujar AKP Fitrayadi.
Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan itu menjelaskan, beruntung korban lebih cepat untuk menghalangi motor pelaku, sehingga pelaku memutar arah, tetapi kemudian terjatuh sehingga pelaku diamankan oleh warga.
Untuk itu, pelaku disangkakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Laporan : Salman
Editor : Run



















