Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Sengketa Lahan yang Menyeret Nama PT VDNI–PT OSS Mandek, Hakim PN Unaaha Dituding Bermain di Balik Layar

190
×

Sengketa Lahan yang Menyeret Nama PT VDNI–PT OSS Mandek, Hakim PN Unaaha Dituding Bermain di Balik Layar

Share this article
Pertemuan Erytnanda Akbar (suami Ainun Indarsih) baju putih dengan Hakim PN Unaaha berinisial YAP, anggota majelis yang menangani perkara gugatan perlawanan eksekusi.. // Dok:ist.
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Sengketa lahan antara Ainun Indarsih dengan dua perusahaan tambang raksasa di Konawe, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), kembali memunculkan persoalan baru.

Di tengah enam putusan pengadilan yang memenangkan Ainun sebagai pemilik sah lahan 200 x 400 meter di Desa Polara, Morosi, eksekusi justru mandek.

Example 300x600

Pengadilan Negeri Unaaha, yang seharusnya mengeksekusi putusan tersebut, memilih menerima gugatan perlawanan eksekusi dari PT OSS. Keputusan itu menimbulkan tanda tanya besar.

“Jenis putusan ini hanya diberikan jika sebelumnya sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan erat dengan pokok gugatan yang diajukan persis seperti kondisi perkara kami,” kata Erytnanda Akbar, suami Ainun, lewat keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).

Kecurigaan keberpihakan majelis hakim pun menguat. Akbar mengaku mendapat pesan WhatsApp dari seseorang berinisial GA, yang menyampaikan ada utusan Ketua Majelis Hakim berinisial RDZ hendak menemuinya.

Tak lama berselang, seorang kenalan lain berinisial PHB juga menghubungi dengan maksud serupa, mengenalkan Akbar kepada pihak PN Unaaha yang disebut dekat dengan perusahaan.

“Penolakan tersebut semata-mata karena lokasi pertemuan yang diminta selalu di Unaaha. Saya khawatir terhadap faktor keamanan, baik risiko terhadap keselamatan jiwa maupun potensi jebakan hukum atau masalah sejenis,” ujar Akbar.

Namun, pada akhirnya Akbar mengiyakan. Dari situ berlangsung serangkaian pertemuan dengan Hakim YAP, anggota majelis yang menangani perkara gugatan perlawanan eksekusi.

Dalam pertemuan perdana di salah satu warkop di Kendari, YAP menyampaikan dirinya diminta petinggi perusahaan untuk mendamaikan pihak perusahaan dengan Ainun. Syaratnya, harga lahan yang semula Rp90 miliar diturunkan menjadi Rp28 miliar, ditambah fee Rp2 miliar untuk hakim dan jajaran PN Unaaha.

“Ketiga, Hakim YAP menawarkan untuk mempertemukan saya dengan perwakilan resmi dari PT VDNI dan PT OSS dalam pertemuan kedua, guna menyepakati tawar-menawar harga lahan secara langsung,” Bebernya.

Janji itu tak kunjung ditepati. Pertemuan kedua hingga ketiga hanya berisi basa-basi. Hingga akhirnya, pada pertemuan keempat, YAP menyampaikan perusahaan hanya bersedia membayar Rp10 miliar.

Menurut Akbar, YAP juga mengklaim sudah ada kesepakatan majelis hakim untuk memenangkan PT OSS dengan alasan keberadaan SHGB, meski dokumen itu pernah ditolak dalam Peninjauan Kembali.

“YAP membujuk saya bahwa meskipun kalah, Ainun Indarsih akan tetap dibayar 14 hari setelah masa banding berakhir,” Kata Akbar.

Merasa semakin janggal, Akbar menolak ajakan pertemuan selanjutnya. Dugaan suap semakin kuat ketika YAP disebut mengaitkan langkah itu dengan dukungan pejabat Pengadilan Tinggi Sultra hingga Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Ainun, Andri Darmawan, kemudian melaporkan Ketua PN Unaaha, Ketua Majelis Hakim, dan dua anggota majelis lainnya ke Komisi Yudisial RI.

“Ada beberapa pertemuan hakim dengan suaminya klien, dia menawarkan untuk memediasi dengan OSS. Semua bukti percakapan, rekaman suara, rekaman CCTV sudah diserahkan saat melapor ke Komisi Yudisial RI,” kata Andri.

Menurut Andri, apa yang dilakukan hakim tersebut jelas menyalahi aturan.

“Tidak boleh mediasi dilakukan di luar dari pengadilan,” Tegasnya.

Komisi Yudisial disebut telah memeriksa keempat hakim PN Unaaha di Pengadilan Tinggi Sultra pekan lalu. Namun hingga berita ini diterbitkan, Hakim YAP yang dihubungi melalui pesan, telepon WhatsApp, maupun panggilan seluler, tak memberikan jawaban. (*)

Example 300250
Example 120x600