Kendari, Sultrust.com – Polemik pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kian berlarut, kursi kosong akibat anggota DPRD daerah pemilihan IV yang wafat belum juga terisi hingga Kamis (25/9/2025).
Kisruh bermula ketika peraih suara kedua juga meninggal dunia. Sementara pemilik suara ketiga, Husain, harus berhadapan dengan proses hukum. Ia divonis bersalah dalam perkara pencemaran nama baik oleh Pengadilan Negeri Kolaka pada 8 Juli 2025 bersama 15 terdakwa lain. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sultra, meski Husain masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ketua KPU Kolaka Timur, Anhar, menjelaskan lembaganya telah menerima surat dari DPRD Koltim pada 2 Juli lalu. Surat itu berisi permintaan verifikasi terhadap calon PAW dari PDIP. Namun, proses verifikasi tidak serta-merta bisa dilakukan. Menurut Anhar, munculnya laporan masyarakat membuat KPU perlu melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Surat DPRD kami terima 2 Juli lalu, kami tindak lanjuti paling lambat 5 hari, namun karena ada aduan masyarakat yang menginformasikan ke kami tentang calon PAW atas nama Husain yang tidak lagi memenuhi syarat,” jelasnya.
Anhar menambahkan, KPU tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan. Klarifikasi diperlukan agar dasar hukum dan administrasi proses PAW tidak dipersoalkan di kemudian hari. Ia menegaskan, pihaknya akan meminta keterangan langsung dari calon bersangkutan, pimpinan PDIP, hingga instansi lain yang relevan.
“Setelah dilakukan klarifikasi baru kami bisa simpulkan apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat untuk diajukan sebagai PAW atau tidak,” katanya.
Sementara itu, dari internal partai, Jubir DPD PDIP Sultra, Agus Sana’a, menyebut bahwa persoalan PAW ini sejatinya sudah diproses sesuai mekanisme partai. Ia mengatakan, rekomendasi dari tingkat pusat sudah ada meski teknisnya berada di DPC.
“Konfirmasi sama ketua DPC atau Sekretarisnya. Sependek yang saya ketahui, untuk usulan PAW almarhum Adrinus oleh Husain, sdh ada rekomendasi dari DPP Partai,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, 26 Juli 2025.
Bawaslu Sultra juga ikut menyoroti persoalan ini. Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo, menekankan bahwa tahapan PAW sebaiknya dikonfirmasi langsung ke KPU dan Bawaslu Koltim yang memiliki kewenangan teknis. Hal senada diungkapkan Plt Ketua Bawaslu Koltim, Hary Pradinata. Ia mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan imbauan agar tahapan tidak terburu-buru.
“Kalau kasus seperti ini belum ada diatur di PKPU, makanya kita keluarkan imbauan, kalau dari sisi Bawaslu, kita melakukan pencegahan. Kewenangan ada di KPU dan DPRD Koltim.” Katanya.
Di tingkat provinsi, belum ada respons lebih lanjut. Ketua KPU Sultra, Nengtias, maupun Komisioner KPU Koltim, Murhum, belum memberikan tanggapan saat dihubungi hingga berita ini diterbitkan.
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (AMPD) Sultra juga ikut menyoroti polemik ini. Ketua AMPD, Ibrahim, mengingatkan agar DPRD Koltim dan KPU Koltim tidak terburu-buru mengambil keputusan, mengingat status hukum Husain belum inkrah.
“Ketua DPRD Koltim dan KPU Koltim tidak boleh terburu-buru melakukan PAW, mengingat yang bersangkutan masih berproses hukum, dan belum ada putusan yang inkrah,” kata Ibrahim baru-baru ini.
Ibrahim menilai, jika kursi PAW dipaksakan terisi, justru akan berimplikasi pada kinerja anggota dewan yang menggantikannya. Menurutnya, proses hukum yang masih berjalan akan membayangi efektivitas kerja wakil rakyat tersebut.
“Kalau dipaksakan dan sementara berproses hukum, takutnya kinerja anggota DPRD yang mengisi kursi PAW tidak maksimal,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya mendapat informasi adanya rencana Gubernur Sultra untuk meneken SK PAW. Menurut Ibrahim, langkah itu sebaiknya ditahan sementara agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Sebaiknya Gubernur Sultra juga tak terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk meneken SK PAW anggota DPRD Koltim,” katanya.
Lebih jauh, Ibrahim mengingatkan PDIP agar menjaga konsistensi sebagai partai yang dikenal tegas terhadap kader bermasalah. Ia menyebut PDIP seharusnya tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dibanding kepentingan personal.
“PDI Perjuangan terkenal dengan partai wong cilik, partai yang bersama masyarakat, Partai PDIP juga adalah partai yang bersih dan tegas terhadap kadernya yang bermasalah, jadi kami minta PDIP untuk konsisten dan komitmen terhadap persoalan PAW anggota DPRD Koltim, untuk tidak merekomendasikan pelantikan yang bersangkutan yang sampai saat ini masih menjalani proses hukum,” tegasnya.
Ibrahim menutup pernyataannya dengan desakan agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau kelompok. (*)



















