Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sultra- Jakarta kembali melakukan aksi demonstrasi di gedung KPK RI, Rabu (31/3).
Melalui aksi tersebut, FAMHI Sultra-Jakarta sekaligus menyerahkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan korupsi berjamaah di Sultra, yang melibatkan Gubernur Sultra, Jadis SDA & Bina Marga, Kadis Kesehatan dan eks. Kepala BPBD Sultra.
“Tuntutan kami masih sama dengan aksi kami yang sebelumnya, yaitu mendesak KPK agar segera memanggil dan memeriksa Gubernur Sultra beserta kroni-kroninya,” kata Ketua Umum FAMHI sultra-Jakarta, Midul Makati.
Selain itu, FAMHI juga mendesak KPK RI untuk membentuk tim investigasi dan mengaudit penggunaan anggaran dana Covid-19 sebesar Rp.400 miliar, yang dialokasikan untuk pengadaan masker, pengadaan alat PCR dan pembangunan ruang isolasi.
“Kami juga mendesak KPK untuk serius dalam menangani skandal jorupsi mega proyek, yakni pembangunan Rumah Sakit Jantung dan pembangunan jalan Kendari-Toronipa, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.1,1 triliun, dimana kami duga merugikan negara puluhan miliar,” tegasnya.
“Hari ini juga kami telah memasukan laporan resmi kepada BPK RI, tuntutan kami adalah meminta BPK RI untuk menyelidiki skandal jorupsi di Sultra, yang melibatkan pejabat daerah, kami meminta BPK RI untuk mengaudit kemana saja dipergunakan uang rakyat triliunan itu,” tambahnya.
Lebih lanjut, aktivis yang populer dengan sapaan Mike Andi mendesak BPK RI untuk segera turun ke Sultra agar melihat langsung di lokasi.
FAMHI juga melaporkan Agista Ariyani Bombay, yang tak lain merupakan istri dari Gubernur Sultra, mengenai hasil Alaudit dan temuan BPK RI, tentang tidak adanya LPJ pengunaan dana Lasqi sebesar Rp1.750.000.000.00.
“Terakhir kami ultimatum KPK RI dan BPK RI, apabila tidak serius menangani skandal korupsi yg terjadi di Provinsi Sultra, maka kami akan menduduki KPK RI dan BPK RI. Kami akan konsisten dalam perjuangan menyelamatkan uang rakyat. Kami tdk akan berhenti melakukan aksi demonstrasi sampai skandal korupsi ini benar-benar terang dan ditetapkannya tersangka, pungkasnya. (p2/mr)



















