Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Laporkan Dugaan Kejahatan PT. Cinta Jaya, JATI Sultra Desak Mabes Polri Lakukan Penindakan

314
×

Laporkan Dugaan Kejahatan PT. Cinta Jaya, JATI Sultra Desak Mabes Polri Lakukan Penindakan

Share this article
Ketua Umum JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra (kiri) serahkan bukti-bukti dugaan kejahatan pertambangan dan lingkungan PT. Cinta Jaya ke Mabes Polri. Foto: Dok. Sultrust.id.
Example 468x60

Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sultra) resmi melaporkan dugaan kejahatan pertambangan dan lingkungan PT. Cinta Jaya ke Mabes Polri, Rabu (31/3).

Enggi Indra Syahputra selaku Ketua Umum JATI Sultra mengatakan, sebagai wujud keseriusan dalam menuntaskan segala kasus pertambangan yang tidak sesuai UU yang berlaku, maka pihaknya telah melaporkan PT. Cinta Jaya ke Mabes Polri

Example 300x600

Aktivis yang populer dengan sapaan Enggi menyebutkan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan PT. Cinta Jaya, dan hal itu telah diserahkan dokumen pendukung ke Mabes Polri.

“Ada beberapa pelanggaran yang telah kami laporkan, yang pertama adalah soal dugaan pemalsuan dokumen untuk memfasilitasi beberapa perusahaan tambang ilegal untuk mengangkut ore nikel di jetty milik PT. Cinta Jaya. Dimana, PT. Cinta Jaya bersama PT. Sangia Perkasa Raya (SPR) telah bekerjasama melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan pemakaian jetty milik PT. Cinta Jaya, kami juga menduga bukan hanya PT. SPR, PT. KMS 27 yang kami duga ilegal juga memakai jetty milik PT. Cinta Jaya,” ungkapnya.

“Hal itu pula dibenarkan oleh salah satu Staf Syahbandar Molawe, bahwa yang mempunyai jetty adalah PT. Cinta Jaya, akan tetapi PT. SPR telah melakukan pemuatan ore nikel menggunakan jetty milik PT. Cinta Jaya, dan hal itu berlawanan dengan hukum sebagaimana tertera jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 51 Tahun 2011 ayat ( 3 ), kemudian dipertegas kembali pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 51 tahun 2011 ayat ( 19 ),” jelas Enggi.

Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya menduga izin jetty milik PT. Cinta Jaya telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.

“Izin jetty-nya telah habis dari beberapa tahun lalu. Dan itu jelas perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dan tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Selanjutnya, JATI Sultra juga menduga PT. Cinta Jaya telah melakukan penambangan di luar wilayah IUP.

“Dari hasil mapping titik koordinat, kami duga PT. Cinta Jaya sudah merambah lokasi PT. Antam yang kini menjadi lahan tumpang tindih,” katanya

Enggi menambahkan, dosa-dosa lain yang juga dilakukan PT. Cinta Jaya adalah persoalan pencemaran lingkungan. Hal itu dibuktikan dengan kondisi Desa Mandiodo saat ini, seakan menjelma menjadi desa lumpur bak ore nikel, yang diduga akibat aktivitas PT. Cinta Jaya

Olehnya itu, Enggi berharap agar Polri dapat profesional menangani kasus-kasus ilegal mining di Sultra, yang merupakan salah satu daerah dengan cadangan nikel terbesar di dunia.

“Di sinilah profesional Polri diuji, dengan menyelesaikan kasus ilegal minning, maka sekiranya hal itu merupakan prestasi luar biasa untuk kemajuan bangsa Indonesia. Saya juga meminta kepada Mabes Polri untuk segera meninjau lokasi PT. Cinta Jaya dan melakukan police line, jika dugaan kami benar adanya,” tutupnya. (p2/mr)

Example 300250
Example 120x600