Konut, Sultrust.com — Warga Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, mendesak pemerintah desa menuntaskan pembangunan tanggul pemecah ombak yang dijanjikan.
Proyek itu disebut-sebut dibiayai dari potongan dana kompensasi perusahaan tambang, namun hingga kini tak kunjung terlihat di lapangan.
Lewat video berdurasi 4 menit 43 detik yang diterima Sultrust.com, Siti Ulfa, yang meruapakan warga setempat, meluapkan kekesalan kepada Pemerintah Desa Mandiodo. Ia menilai aparat desa abai terhadap kerusakan rumah warga akibat abrasi pantai.
Sambil berdiri di dapur rumah orang tuanya yang rusak parah dihantam ombak, Ulfa menyebut satu rumah telah rata dengan tanah, sementara bangunan di sebelahnya nyaris roboh karena fondasinya terkikis air laut.
“Saya sebagai warga Desa Mandiodo menyampaikan, dimana letak kesadaran Pemerintah Desa Mandiodo. Dana kompensasi yang dipotong beberapa bulan dari tahun kemarin, mulai dari 10 persen sampai naik hingga 15 persen dengan alasan dampaknya ombak atau abrasi, sampai sekarang tidak ada,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Potongan itu, kata Ulfa, dilakukan oleh pemerintah desa di bawah kepemimpinan Kepala Desa Alias Manan. Janjinya, dana akan dipakai untuk menangani abrasi. Namun, hingga kini tidak ada tanda-tanda pekerjaan di lokasi yang tergerus ombak.
“Kalau kepala desa tidak bisa menangani abrasi ini, masyarakat tidak terima dan akan melakukan sesuatu. Dimana dana kompensasi yang dipotong kemarin. Kalau sudah seperti ini siapa yang bertanggung jawab,” kata Ulfa.
Lebih lanjut, Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Utara turun tangan.
“Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tolong sampaikan kepada Pemerintah Desa Mandiodo agar secepatnya mengatasi abrasi ini, sampai sekarang tidak ada sama sekali gerakan dari pemerintah desa, kita bisa lihat sendiri satu rumah ini sudah hancur dihantam ombak,” Pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Alias Manan pernah diprotes warga karena dinilai tidak transparan dalam penyaluran dana kompensasi dan CSR dari perusahaan tambang. Bahkan, PT Cinta Jaya, salah satu perusahaan yang beroperasi di Mandiodo, melaporkannya ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan pungutan liar dan tindak pidana korupsi. Laporan tersebut masih bergulir. (*)



















