Konut, Sultrust.com — Belum sepekan memegang jabatan, Kasat Reskrim Polres Konawe Utara AKP Abdul Aziz Husein Lubis sudah dihadang isu tambang ilegal 5.000 ton nikel di lahan celah PT Tristaco Mineral Makmur.
Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) menantangnya untuk segera turun tangan, menutup lokasi, dan menyeret para pelaku ke meja hukum.
Kata Jefri, di era AKP Patria Wanda Sigit, patroli rutin disebut efektif menekan aktivitas tambang tanpa izin, termasuk di koridor antara konsesi perusahaan tambang. Ketua Umum P3D-Konut, Jefri, menilai kebijakan itu patut diteruskan.
Lanjut, Jefri mengungkapkan, pihaknya menemukan dugaan aktivitas tambang ilegal terstruktur di lahan celah antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tristaco Mineral Makmur dan PT Bumi Karya Utama (BKU).
“Kasat Reskrim yang baru punya tantangan besar untuk menuntaskan dugaan aktivitas ini. Informasi yang kami peroleh, PT Tristaco dan PT ARI bahkan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dugaan kami, kegiatan ini diketahui oleh direktur PT Tristaco Mineral Makmur,” kata Jefri, Rabu (13/8/2025).
Lebih lanjut, menurut Jefri, praktik tersebut telah menghasilkan sekitar 5.000 metrik ton kargo nikel ilegal. Aktivitas itu diduga memanfaatkan dokumen milik perusahaan lain yang terafiliasi dengan Terminal Umum Sementara PT Tristaco untuk mengelabui aparat, sekaligus mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar UPP Molawe.
Berdasarkan koordinat yang dikantongi P3D-Konut, lokasi tambang tersebut berada di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH), yang jelas melanggar undang-undang.
“Kami mendesak Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz segera menggelar patroli di lokasi PT Tristaco, memanggil direkturnya, dan mengusut siapa dalang di balik kegiatan ini. Jika diperlukan, kami siap memberikan titik koordinat yang akurat,” Pungkasnya. (*)



















