Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Rekomendasi DPRD Sultra Tak Diindahkan, PT. CSM Kembali Melakukan Aktivitas di Wilayah IUP PT GAN

465
×

Rekomendasi DPRD Sultra Tak Diindahkan, PT. CSM Kembali Melakukan Aktivitas di Wilayah IUP PT GAN

Share this article
Example 468x60

SULTRUST.ID – Tak mau peduli dengan saran yang diberikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), PT Citra Sillika Malawa (CSM) kembali melakukan aktivitas pertambangan di lokasi yang dipersengketakan dengan PT Golden Anugrah Nusantara (GAN).

Sebelumnya, DPRD Sultra telah memberi saran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Sekretariat DPRD provinsi Sultra, 13 Desember 2022 lalu, agar PT CSM tidak melakukan aktivitas pertambangan di Desa Sulaho, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) karena pertimbangan Kamtibmas.

Example 300x600

Namun, PT CSM masih terus beraktivitas di lokasi tambang yang dipersengketakan tersebut. Sehingga memicu reaksi karyawan PT GAN yang kemudian memboikot jalan hauling yang digunakan PT CSM untuk melakukan pengapalan ore nikel.

Humas PT GAN, Mansiral Usman langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penutupan jalan hauling. Penutupan jalan hauling tersebut merupakan arahan langsung dari manajemen PT GAN untuk melindungi aset perusahaan.

“Hari ini kami mengikuti arahan dan perintah dari manajemen PT Golden Anugerah Nusantara untuk mengamankan aset perusahaan kami. Jadi kehadiran kami di sini tidak ada untuk membuat keributan, semata-mata hanya ingin mengamankan aset PT GAN dengan cara memasang kembali plang,” ujar Mansiral kepada awak media, Selasa (27/12/2022).

Dilanjutkannya, Mansiral Usman menjelaskan, saat RDP DPRD Sultra, para pihak, yakni PT GAN dan PT CSM telah bersepakat untuk tidak melakukan aktivitas di lokasi yang dipersengketakan. Namun nyatanya hingga saat ini PT CSM masih terus melakukan aktivitas.

“Kita sudah sepakat saat hearing di DPRD Sultra, rekomendasi dewan, Polda semua sepakat menghentikan semua aktivitas tambang. Namun nyatanya hingga saat ini PT CSM masih terus melakukan aktivitas hingga pengapalan di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT GAN, Abdul Kadir Ndoasa mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti persoalan ini hingga ke pusat.

Adapun hasil tindak lanjut tersebut, menurutnya telah membawa titik terang terkait persoalan ini bahwa PT CSM tidak bisa untuk menunjukkan IUP 475 yang dijadikan landasannya terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI).

“Perlu kami sampaikan bahwa ini sudah terang benderang, kami sudah dari Mabes, sudah dari Kompolnas, sudah juga hearing di DPRD pada saat tanggal 13 Desember yang lalu. Dimana pada saat hering apa yang terjadi? Saat kami meminta kepada PT CSM untuk menunjukkan daripada IUP 475 yang mengklaim sebagai dasar terdaftarnya di MODI barang itu juga mereka tidak bisa munculkan,” ungkap Kadir Ndoasa.

Ia menambahkan, bahwa kuat dugaan PT CSM tidak memiliki IUP 475, dugaan tersebut menurut Kadir diperkuat oleh keterangan Pemda Kolaka, PTSP dan Dinas ESDM Provinsi Sultra.

“Dengan begitu tidak berlebihan jika disimpulkan bahwa mereka sesungguhnya tidak punya IUP 475, kalau ada, kuat dugaan bahwa itu palsu atau bodong. Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan daripada pemda Kolaka tercatat bahwa di register tidak ada SK 475 milik CSM juga dikuatkan oleh PTSP dan ESDM Provinsi,” tegasnya.

Ditambahkanya lagi, dirinya juga meyakini, bahwa pihak kepolisian bisa bertindak adil melihat persoalan ini dan dalam mengambil tindakan.

“Apa yang saya ingin tegaskan bahwa saya percaya, pihak polisi itu punya kecerdasan, ketangkasan. Ingat bahwa cuma kebetulan IUP PT Golden ini diberikan kepercayaan kepada negara tapi sesungguhnya ini adalah aset negara, jadi harapan kami kepada Polisi jangan membiarkan ini keberadaan pihak lain utamanya PT CSM di lahan PT Golden” pungkasnya.

 

 

 

 


Laporan : Salman
Editor : Run

 

Example 300250
Example 120x600