Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

PT Tiran Milik Mentri Amran Sulaiman Tercatat Garap Hutan Lindung Konut, Denda Rp1,09 Triliun Menanti

269
×

PT Tiran Milik Mentri Amran Sulaiman Tercatat Garap Hutan Lindung Konut, Denda Rp1,09 Triliun Menanti

Share this article
Data Minerba One Data Indonesia (MODI) ESDM, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman memiliki saham di PT Tiran Indonesia yang beroperasi di Konawe Utara. (Istimewa)
Example 468x60

Konut, Sultrust.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap data terbaru mengenai sejumlah perusahaan tambang nikel yang diduga beroperasi di kawasan hutan lindung, termasuk PT Tiran Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan potensi denda administratif mencapai angka Rp1,09 triliun.

Berdasarkan data tahun 2025 yang dihimpun tim media, perusahaan yang sahamnya tercatat dimiliki oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman ini diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan seluas 112,87 hektare tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Example 300x600

Aktivitas tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan setiap pemegang IUP memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan sebelum melakukan kegiatan operasional.

Adapun rincian potensi sanksi denda administratif yang dibebankan kepada PT Tiran Indonesia adalah senilai Rp1.099.610.098.216,52 yang penghitungannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 mengenai tata cara pengenaan sanksi di bidang kehutanan.

Menanggapi temuan data tahun 2025 tersebut, Humas PT Tiran Indonesia, H. La Pili, memberikan klarifikasi melalui pesan singkat bahwa persoalan lahan tersebut diklaim telah tuntas melalui proses hukum sebelumnya di tingkat daerah.

“Sudah selesai ditindak lanjuti oleh Penyidik Kejati Sultra dan Tim dari Dinas Kehutanan Provinsi, diakhir tahun 2023 lalu diadakan peninjauan langsung di lokasi Tiran Indonesia di Konut,” ucap La Pili saat dikonfirmasi, Minggu (28/12/2025).

Meski demikian, terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan pihak perusahaan yang merujuk pada penyelesaian tahun 2023 dengan data baru yang dirilis oleh Satgas PKH pada tahun 2025 ini.

Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai kemunculan data terbaru tersebut, pihak Humas PT Tiran Indonesia enggan memberikan rincian tambahan dan menegaskan bahwa bagi pihak perusahaan persoalan tersebut tidak ada masalah lagi.

“Sudah selesai kalau Tiran, ok makasih,” pungkasnya (*)

Example 300250
Example 120x600