Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Mangkir Panggilan Penyidik, Polda Sultra Soroti Sikap DPO Jason Kariatun Tak Kooperatif

776
×

Mangkir Panggilan Penyidik, Polda Sultra Soroti Sikap DPO Jason Kariatun Tak Kooperatif

Share this article
Seorang DPO yang ditetapkan Polda Sulawesi Tenggara, Jason Kariatun. (Istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan teguran keras terhadap sikap tersangka Jason Kariatun yang dinilai tidak kooperatif.

Pasalnya, Jason Kariatun lebih memilih membangun opini di ruang publik melalui media massa dibandingkan memenuhi panggilan resmi penyidik terkait kasus dugaan penggelapan saham PT Bososi Pratama.

Example 300x600

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menegaskan bahwa seluruh tahapan mulai dari penetapan tersangka hingga penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jason telah sesuai prosedur hukum sehingga jika terdapat keberatan seharusnya ditempuh melalui jalur praperadilan dan bukan dengan menghindari proses penyidikan.

“Proses masih berjalan,” tegas Wisnu kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Lanjut, ia juga menyoroti langkah tersangka yang justru mengajukan gugatan perdata di Gresik sebagai upaya menunda proses pidana di saat penyidik sedang berusaha merampungkan kasus yang dilaporkan sejak September 2021 tersebut.

“Untuk penetapan tersangka, jika merasa keliru silakan diuji di praperadilan. Namun yang bersangkutan justru mengajukan gugatan perdata di Gresik pada Desember lalu untuk meminta penundaan proses penyidikan pidana,” jelasnya.

Ketidakkoperatifan Jason semakin terlihat saat ia diketahui berangkat ke luar negeri pada 18 Januari 2025 dengan alasan pengobatan hanya berselang tiga hari setelah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini tidak pernah melaporkan perkembangan kesehatannya kepada pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Kombes Pol Wisnu Wibowo menyebutkan bahwa tersangka telah mangkir dari panggilan resmi lebih dari dua kali dan seolah membiarkan status hukumnya menggantung tanpa adanya itikad baik untuk memberikan keterangan langsung di hadapan penyidik Polda Sultra.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil lebih dari dua kali tetapi tidak hadir. Berobat di luar negeri sejak Januari, namun tidak menyampaikan perkembangan kesehatannya. Jika masih sakit, silakan informasikan ke penyidik, jika sudah sembuh silakan datang memenuhi panggilan,” ujar Wisnu.

Di sisi lain, melalui kuasa hukumnya Didit Hariadi, tersangka Jason Kariatun membantah tudingan melarikan diri dan mengklaim keberangkatannya ke luar negeri murni untuk urusan medis serta merasa telah menjadi sandera hukum dalam perkara ini.

Didit merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kliennya dalam sengketa kepemilikan PT Bososi Pratama sebagai dasar agar Polda Sultra segera menghentikan penyidikan pidana tersebut.

“Perkara ini sudah diputuskan oleh 12 Hakim MA, melalui 3 kali Kasasi dan 1 kali Peninjauan Kembali (PK) dan semuanya telah memenangkan Bapak Jason Kariatun dkk sebagai pemilik PT Bososi Pratama yang sah,” tegas Didit.

Pihak pengacara juga menyebut adanya saksi yang telah mencabut keterangan dalam BAP sebagai alasan tambahan agar polisi menerbitkan SP3 namun Polda Sultra tetap bersikukuh bahwa proses pidana tetap berjalan dan meminta tersangka untuk segera kembali ke tanah air.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sultra masih menunggu kehadiran Jason Kariatun secara fisik untuk memberikan keterangan resmi guna memastikan kepastian hukum dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham yang telah bergulir selama empat tahun tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600