Jakarta, Sultrust.com — Puluhan aktivis dari Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO) menggelar aksi di dua lembaga strategis negara, yakni Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM serta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin (6/10/2025).
Mereka menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum menindak dugaan aktivitas pertambangan ilegal oleh PT ST Nikel Resources, yang disebut beroperasi di luar izin konsesinya di Desa Amonggedo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Presidium KOMANDO, Alki Sanagri, menilai praktik yang dilakukan perusahaan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan nasional.
“Kami menemukan bukti lapangan bahwa PT ST Nikel Resources menambang di luar izin konsesinya, bahkan di dalam wilayah IUP perusahaan lain. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan dan bentuk kesengajaan melawan hukum,” ujar Alki Sanagri dalam orasinya
Lanjut, Alki juga mengungkap bahwa perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
“PT ST Nikel Resources diduga adalah salah satu perusahaan yang tidak memiliki kuota RKAB dari kementerian, tetapi bebas melakukan penambangan, ini jelas melanggar hukum dan aturan pertambangan,” Bebernya
Selain persoalan izin tambang, KOMANDO juga menyoroti aktivitas hauling tanpa izin jalan resmi, di mana pengangkutan hasil tambang disebut melewati jalan umum tanpa restu pemerintah daerah.
“Hauling ilegal itu berisiko menimbulkan kerusakan jalan dan kecelakaan bagi warga. Negara rugi, rakyat dirugikan, hukum diinjak-injak,” Katanya
Di hadapan Mabes Polri, massa aksi mendesak penyidik Bareskrim segera mengambil langkah hukum.
“Kami minta kepolisian tidak menunggu lama. Tindak tegas pelaku pertambangan ilegal, termasuk siapa pun yang membekingi perusahaan ini. Hukum harus berpihak pada keadilan, bukan pada pemilik modal.” Tegasnya
Sementara itu, dalam audiensi di kantor Ditjen Minerba, suasana sempat tegang ketika perwakilan mahasiswa menunjukkan peta tumpang tindih wilayah izin tambang dan dokumentasi alat berat yang beroperasi di area yang diduga ilegal. Namun pertemuan kembali kondusif setelah Kabag Humas Ditjen Minerba menerima delegasi mahasiswa secara terbuka.
“Kami menghargai langkah adik-adik mahasiswa yang melaporkan persoalan ini secara langsung. Prinsipnya, setiap laporan resmi yang disertai bukti akan kami tindaklanjuti melalui jalur verifikasi teknis dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Kami tidak akan mentolerir praktik penambangan tanpa izin. Negara harus hadir.” ujar pejabat humas itu.
Dalam pernyataan tertulisnya, KOMANDO menyampaikan empat tuntutan utama:
Mendesak Ditjen Minerba dan Mabes Polri menyelidiki dugaan tambang ilegal PT ST Nikel Resources.
Meminta Kementerian ESDM mencabut seluruh izin operasional perusahaan jika terbukti melanggar hukum.
Mendorong Bareskrim Polri menyegel lokasi tambang serta menindak pihak-pihak yang terlibat.
Menuntut Presiden RI dan Menteri ESDM mengevaluasi sistem pengawasan Minerba di Sulawesi Tenggara.
Aksi yang berlangsung lebih dari dua jam itu ditutup dengan penegasan moral dari Alki Sanagri mengenai komitmen mereka terhadap penegakan hukum dan lingkungan.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar, bahkan siap membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang,” Tutupnya. (*)



















