Kendari, Sultrust.com – PT Indonusa Arta Mulya diduga terlibat dalam pengeluaran ore nikel ilegal di eks Pit 90, yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk Blok Morombo.
Dugaan ini muncul setelah PT Indonusa sebelumnya dikritik terkait perizinan lintas koridor dalam kawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas, dan hutan lindung.
Ketua Umum P3D Konut, Jefri menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Indonusa diduga telah beberapa kali mengeluarkan ore nikel ilegal dari eks Pit 90 dengan modus menggunakan izin lintas koridor.
“Dalam informasi yang kami dapatkan PT Indonusa diduga mengumpulkan pemilik ore nikel hasil penambangan ilegal di eks Pit 90 lalu dibeli oleh pihak PT Indonusa Arta Mulya untuk di kapalkan menggunakan kuota RKAB PT Indonusa melalui jetty PT Bososi,” ungkap Jefri dalam siaran pers yang diterima media ini, Sabtu 31 Mei 2024.
Jefri mengungkapkan bahwa setiap perusahaan atau individu yang memiliki ore nikel di Pit 90 dan memenuhi spesifikasi akan dibeli oleh PT Indonusa untuk dijual menggunakan dokumen resmi milik PT Indonusa.
“Hal ini tidak aneh karena dengan dasar izin lintas koridor dalam eks Pit 90 (IUP PT Antam tbk), PT Indonusa leluasa melakukan haulling bahkan dugaan melakukan pengangkutan ore nikel ilegal hasil penambangan besar besaran kemarin di eks Pit 90,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jefri menduga bahwa mulusnya perizinan PT Indonusa Arta Mulya ini mendapat dukungan kuat dari kelompok trader besar di Bumi Anoa Sultra, termasuk pemilik toko ANJ dengan inisial STLY dan SNY, serta pemilik perusahaan PT CM* dan PT HA* dengan inisial HKG.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, Jefri menegaskan untuk terus menekan dan melaporkan kejanggalan perizinan lintas koridor PT Indonusa yang diterbitkan sebelum izin kerjasama terminal umum dengan PT Bososi terbit.
“Kita akan aksi dulu dan lakukan Rapat Dengar Pendapat agar semua terbuka ke publik. Jika terdapat pelanggaran, kami akan laporkan secara resmi sampai ke pusat,” tegas Jefri.



















