PT. Akar Mas Internasional (AMI) diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan di luaw Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Tak hanya itu, PT. AMI juga diduga menggarap kawasan hutan tanpa kelengkapan dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Advokasi Lingkungan Hidup (Forlink) Sultra, Arnol Ibnu Rasyid mengatakan, pihaknya menduga PT. AMI yang melalukan aktivitas penambangan di Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka itu adalah ilegal mining.
“Artinya, aktivitas PT. Akar Mas Internasional ini tidak mengantongi IPPKH dan juga melakukan aktivitas di luar dari wilayah IUPnya,” ungkapnya, Minggu (21/3).
Lebuh lanjut, Arnol menjelaskan, bahwa hal ini jelas menyalahi perundang-undangan yang telah diatur dalam pasal 38 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan (UU kehutanan).
“Dan jelas juga sudah melakukan aktivitas di luar IUP yang dimiliki,” jelasnya.
Olehnya itu, Forlink Sultra bakal melaporkan aktivitas PT. AMI ke Mabes Polri, Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
“Persoalan ini jelas tidak boleh dibiarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang, maka dari itu kami akan segera melaporkan PT. AMI ke KLHK RI, Kementerian ESDM RI dan Mabes Polri agar segera ditindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas mahasiswa asal Sultra yang tengah menempuh pendidikan di Jakarta ini. (p2/mr)



















