Dugaan ilegal mining PT. Sangia Perkasa Raya (SPR) turut didukung PT. Cinta Jaya. Bagaimana tidak, PT. SPR disinyalir tak memiliki izin eksplorasi dan RKAB, namun nampak leluasa melakukan aktivitas penambangan di Blok Mendiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Hasil penelusuran di lapangan, duet apik kedua perusahaan tersebut dilakukan dengan modus penjualan ore yang dilakukan PT. SPR menggunakan dokumen PT. Cinta Jaya.
Kapal tongkang Buana Susi -18 dengan menggunakan cargo dan dokumen resmi PT. Cinta Jaya, diduga memuat ore nikel milik PT. SPR melalui salah satu Jety (pelabuhan khusus) di Konut.
Salah satu staf Syahbandar Molawe, Usman membenarkan jika yang terdaftar di Syahbandar adalah PT. Cinta Jaya, tidak ada PT. SPR.
” PT. SPR berbekal dokumen PT. Cinta Jaya. Hal ini melawan hukum, tidak memiliki izin explorasi. Sudah 2 tongkang memuat ore nikel, Salah satunya dari tongkang menggunakan dokumen PT. Cinta Jaya” ungkap Usman , saat di temui awak media, belum lama ini.
Di tempat yang berbeda salah seorang Warga di Jety berinisial L mengatakan, mobil truck bermuatan ore nikel lalu-lalang.
” Setau saya, ini mobil bermuatan ore yang di miliki PT. SPR, pengambilan di Blok Mandiodo, untuk lebih jelasnya ketemu saja dengan orangnya (kontraktor), ” ujarnya.
Sementara itu, pimpinan PT. SPR, Ikhsan Erdiansah yang dikonfirmasi via WhatsApp tak memberikan tanggapan.
Pesan permintaan klarifikasi yang dikirim nampak hanya dibaca. (m2/ik)



















