PT. Almharig bantah tudingan penyerobotan lahan warga dan dugaan pencemaran lingkungan yang dialamatkan kepada perusahaan yang beraktivitas di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Almharig, Sairin Wahab mengatakan, bahwa pihaknya tidak merasa melakukan penyerobot lahan. Pasalnya, perusahaan sudah melakukan pembebasan lahan dengan luas 0,5 hektare, dimana biaya pembebasan lahan tersebut sudah dibayarkan kepada Salmin.
“Kami (perusahaan) punya bukti pembayaran dan juga ada foto transaksi,” kata Sairin Wahab saat melakukan press conference di salah satu restoran di Kendari, Senin (1/2).
Dia juga menjelaskan, sebelum dilakukan transaksi dan penggusuran lahan, Pihak PT. Almharig telah melakukan survei lokasi yang akan dijadikan jalan haulling dengan ditemani oleh Supratman untuk menunjukan batas lokasi yang menjadi miliknya, dan yang akan digunakan sebagai jalan haulling PT. Almharig.
“Sebelum melakukan penggusuran, perusahaan telah berkoordinasi dan mengajak saudara Supratman untuk turun ke lokasi untuk menjukan batas-batas lahanya. Dan kami juga merasa tidak melakukan penyerobotan lahan, karena kami juga punya dasar untuk membuka jalan haulling,” jelasnya.
Ditanya soal negosiasi untuk membeli lahan milik almarhum Abdul Hasib Dullah, Zairin mengaku bahwa PT. Almharig memang pernah melakukan hal tersebut. Akan tetapi, lahan yang dimaksud bukan pada wilayah yang telah digusur (lahan yang diklaim almarhum Abdul Hasib Dullah dan bersertifikat).
“Saat negosiasi untuk pembebasan lahan yang di depan Salmin, di pinggir jalan itu buntu. Kami dari pihak perusahaan rapa, bagaimana jalan haulling ini bisa tembus ke jetty, sehingga kami buat plaint baru istilahnya plaint B, itu lahan yang berbeda yang berpolemik saat ini, posisi yang dinegosiasi berada di dalam kandang,” ungkapnya.
Selain itu, Zairin Wahab juga membantah tudingan pencemaran lingkungan yang berakibat banjir yang dialamatkan kepada PT. Almharig. Menurutnya, penyebab banjir itu bukan dari kegiatan penambangan PT. Almharig, adapun air limpasan dari aktivitas penambangan PT. Almharig langsung mengarah ke laut bukan ke pemukiman warga.
“Karena posisi wilayah IUP PT. Almharig itu posisinya lembah, sementara posisi banjir pemukiman warga itu berda di atas. Jarak lokasi penambangan dan pemukiman warga (lokasi bajir) sekitar satu kilo lebih,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Humas PT. Almharig, Andri Ananta menerangkan, bahwa pihaknya telah melakukan kroscek ke pihak BPN Kabupaten Bombana, terkait posisi lahan sesuai dengan sertifikat yang ditunjukan oleh warga yakni Salmin, Darman dan Siti Fauziah. Akan tetapi, pihak BPN menyampaikan bahwa untuk yang melakukan pengukuran pada 2012 lalu belum bisa diakses secara online, sehingga lahan tersebut belum bisa diketahui siapa pemiliknya.
Andri juga meminta kepada pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut agar menunggu proses hukum yang tengah ditangani pihak kepolisian.
“Kami mempercayakan proses hukum terkait lahan itu kepada pihak kepolisian (laporan Darman). Setelah ada keputusan hukumnya, baru kami akan menindaklanjutinya, karena terus terang saja, perusahaan juga tidak akan melakukan dua kali pembayaran untuk lahan tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Darman, salah seorang pemilik lahan mengaku kaget setelah mendengarkan informasi bahwa lahan milik mertuanya seluas 700 meter persegi, yang kini telah dialihkan kepada dirinya, tiba-tiba digusur oleh pihak PT. Almharig.
Dikatakannya, pihak perusahaan belum pernah menemui dirinya sebelum melakukan penggusuran. Padahal, lahan miliknya itu belum pernah di jual ke pihak lain, namun dengan dalih bahwa tanah tersebut sudah dibeli dari Salming, pihak perusahaan menyerobot lahan itu.
“Tanah itu bersertifikat atas nama mertua saya. Tapi, tanah itu sudah dialihkan pengelolaanbya kepada saya sejak 2018 lalu, dan sudah saya tanamkan pohon jambu,” ujarnya, saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (27/1).
Lebih lanjut, Darman menambahkan, aksi penyerobotan lahan itu dilakukan pada September 2020 lalu. Bahkan, penggusuran itu dilakukan hingga empat kali.
“Sudah saya pagari, tapi mereka masuk lagi melakukan penerobosan, pagar yang saya buat dirusaki. Sampai empat kali saya pagari, mereka rusaki dan tidak pernah datang temui saya,” tambahnya.
Pasca diserobot, Darman melaporkan tindakan PT. Almharig ke pihak Polres Kabupaten Bombana, dengan harapan agar aparat kepolisian bisa memproses laporannya tersebut dan memberikan keadilan.
Hingga saat ini, laporan tersebut masih terus bergulir di meja penyidik. Kini, pihak kepolisian sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi dari pihak perusahaan.
“Saya masukan laporan pada 16 Oktobet 2020 lalu. Infonya, Polres sudah panggil saksi-saksi dari perusahaan, selebihnya saya tidak tahu lagi,” ucapnya.
Kepada Sultrust.id, Fadlan Hasib mengatakan, bahwa orang tuanya memiliki alas hak tanah yang digusur pihak PT. Almharig berupa sertifikat yang diterbitkan BPN pada 26 Mei 2015.
“Iya, ada sertifikiatnya (tanah yang diserobot), atas nama ibu saya yakni Siti Fauziah,” kata Fadlan Hasib, saat ditemui di salah satu restoran di Kendari, Kamis (28/1).
Parahnya lagi, kata Fadlan, perusahaan nampak menunjukan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat, dengan tiba-tiba saja menurunkan alat berat untuk melakukan penggusuran, tanpa menemui orang tuanya selaku pemilik lahan, dengan dalih bahwa tanah itu sudah dibeli dari Salmin. Disamping itu, pihak PT. Almharig juga tidak melakukan pengukuran atas tanah milik Salmin.
“Ada bukti rekaman saya saat mengkonfirmasi sama KTT via telpon selular sebelum turun untuk pengecekan lokasi tanah tersebut. Dan bagaimana bisa lahan itu dikatakan milik Pak Salmin, sedangkan tanah itu bersertifikat atas nama ibu saya. Sedangkan lahan yang diklaim perusahaan sudah dibeli dari Pak Salmin itu berada di titik lain,” ucapnya. (p1/ik)



















