Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

PT. Alam Raya Indah Garap Kawasan Hutan Tanpa Dokumen IPPKH?

412
×

PT. Alam Raya Indah Garap Kawasan Hutan Tanpa Dokumen IPPKH?

Share this article
Ilustrasi aktivitas pertambangan.
Example 468x60

PT. Alam Raya Indah (ARI) diduga melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Atas dugaan penggarapan kawasan hutan tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra akan melaporkan perusahaan yang beraktivitas di Blok Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara itu ke Mabes Polri dan Kementerian LHK.

Example 300x600

“Ini dugaan yah, prosesnya nanti kita akan serahkan kepada instansi terkait bersama dengan penegak hukum, namun untuk lokasi IUP memang berada di atas kawasan hutan produksi,” ujar Hendro Nilopo, saat ditemui di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (3/3/).

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan, apabila nantinya terbukti tidak memiliki IPPKH dan telah melakukan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi, maka perusahaan tersebut wajib bertanggungjawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan serahkan data atau bukti-bukti yang ada kepada instansi yang berwenang, dan jika nantinya terbukti tidak memiliki IPPKH dan telah beroperasi, baik itu eksplorasi maupun eksploitasi, maka kedua perusahaan tersebut harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Hendro menambahkan, sebagai putra Bumi Oheo, dirinya tidak akan tinggal diam melihat pengelolaan sumber daya alam di daerahnya dengan cara yang tidak benar, atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.

“Kami akan kawal persoalan ini, bahkan sampai ke pusat. Siapapun dia, harus bertanggungjawab jika tidak taat terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh negara, terlebih lagi Konawe Utara itu kampung halaman saya,” tambahnya.

Mengaacu pada regulasi yang ada, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, pada Pasal 134 ayat (2) menjelaskan, “Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) menyebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan, dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

“Jadi aturannya sangat jelas yah, bisa dilihat dalam Pasal 134 ayat (2) UU Minerba dan Pasal 50 ayat (3) huruf g UU Kehutanan. Tentunya bagi yang tidak mengindahkan aturan di atas, maka harus menerima konsekuensinya sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pada undang-undang tersebut,” pungkasnya. (p2/mr)

Example 300250
Example 120x600