PT. Akar Mas International (AMI) terbukti melalukan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Fakta-fakta tersebut terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke dua, Selasa (6/4) di ruang rapat Toronipa DPRD Provinsi Sultra.
Ketua Poros Muda Sultra, Jefri mengatakan, bahwa pada RDP pertama yang digelar beberapa hari lalu, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sultra sudah mengakui, bahwa PT. AMI tak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Bukti dan data dugaan pelanggaran perusahaan ini (PT. AMI) sudah kami serahkan kepada Komisi III, saat RDP pertama saat itu, yang tidak dihadiri oleh PT. AMI,” ujar aktivis asal Konsel ini.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Suwandi Andi mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah turun langsung meninjau ke lokasi penambangan PT. AMI. Alhasil, ditemukan adanya bukaan lahan yang masuk kawasan HPT.
“Kami sudah turun cek lokasi, memang ada tumpukan ore di wilayah kawasan hutan,” ungkap politisi PAN ini.
Selain perambahan kawasan HPT, PT. AMI juga diduga kuat menambang di luar WIUP dan operasional terminal khusus (Tersus) atau jetti tanpa izin.
Di tempat yang sama, GM PT. AMI, Najamuddin mengatakan, sejak beroperasi pada 2010 lalu, perusahaan tersebut belum pernah di tegur oleh instansi pemerintah. Sehingga, Ia berasumsi, bahwa selama ini mereka tak melakukan pelanggaran.
“Kalau memang kami melakukan pelanggaran, pasti kami ditegur. Tapi, selama ini kan kami tidak pernah ditegur. (p2/mr)



















