Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha Disanksi Teguran Keras

440
×

Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha Disanksi Teguran Keras

Share this article
Kakanwil Kemenkum HAM Sultra, Silvester Sili Laba. Foto : Dok. Sultrust.id..
Example 468x60

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan sidang terkait polemik keluarnya salah satu Napi Rutan Kelas IIB Unaaha, Imanuddin.

Silvester Sili Laba menyebutkan, berdasarkan berdasarkan hasil telaah yang dilakukan oleh tim Kemenkumham Sultra, Imanuddin keluar Rutan untuk pemeriksaan kesehatan, dan sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

Example 300x600

Namun, lanjut, Kakanwil Kemenkumham Sultra, pihaknya tetap memberikan saksi kepada Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Herianto berupa teguran keras.

Menurutnya, sanksi tersebut diberikan karena dinilai telah lalai dalam memberikan informasi ke masyarakat, terkait adanya warga binaan yang kedapatan berada di luar Rutan tanpa pengawalan petugas, dan kejadian ini terekam kamera CCTV di Rumah Makan Aroma Labakkang, Selasa, (23/2).

“Semua sudah sesuai prosedur. Tapi, saya kasi sanksi teguran keras kepada saudara Herianto, karena waktu dikonfirmasi oleh wartawan dia bilang kalau Napi itu keluar untuk pemeriksaan penyakit jantung, padahal dia kan pemeriksaan covid,” ujar Silevester Sili Laba di hadapan awak media dan Pemuda Lira Sultra, Selasa (6/4).

Kakanwil Kemenkumham Sultra juga menyampaikan terima kasih kepada Pemuda Lira Sultra, atas fungsi kontrol terhadap kinerja di lingkup lembaga yang dinahkodainya itu.

Di tempat yang sama, Ketua DPW Pemuda Lira Sultra, Sartito menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sultra, atas kesigapannya dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Kedepannya, kami berharap lembaga Kemenkumham ini tidak ternodai dengan pihak-pihak yang terpidana,” harapnya.

Seperti diketahui, Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra yang telah berkekuatan hukum alias inkrah, dengan nomor perkara 11/Pid.Sus/2021/PT KDI atas banding yang dilakukan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Imanuddin divonis tiga bulan 15 hari penjara.

Pasca putusan tersebut, seyogyanya politisi PKB itu berada di dalam blok hunian Rutan Kelas IIB Unaaha. Akan tetapi, Imanuddin tepergok sedang menikmati makan malam di Rumah Makan Aroma Labakang Kendari, Selasa (23/2) sekira pukul 19.30 Wita. (p1/ik)

Example 300250
Example 120x600