Tersangka TD, tahanan Ditres Narkoba Polda Sultra melakukan praperadilan atas penahanan terhadap dirinya. Upaya hukum itu dilakukan karena aparat kepolisian dinilai menyalahi prosedur dalam melakukan penangkapan.
Raitno, SH selaku kuasa hukum TD mengatakan, praperadilan tersebut sedang berproses. Upaya hukum itu didaftarkan pada 8 Maret dan teregistrasi 9 Maret.
“Mulai disidangkan pada 16 Maret, jawaban pada 17 Maret pagi dan replik pada 18 Maret. Sedangkan besok (hari ini) agendanya duplik dan mendengarkan keterangan saksi,” kata Raitno, SH.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, bahwa hal fundamental yang mendasari upaya hukum itu adalah prosedur-prosedur penangkapan yang tidak dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dia menyebutkan, kesalahan pihak kepolisan mulai dari tidak diserahkannya surat perintah penangkapan kepada keluarga. Bahkan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan juga tidak diberikan.
Kemudian, adanya kekerasan yang dialami kliennya saat proses penangkapan, yang diduga dilakukan oleh oknum Resmob Narkoba Polda Sultra.
“Yah, kami meminta klien kami dibebaskan,” tegasnya.

Sementara itu, Indriani (istri TD) menjelaskan, pada 9 Maret 2021 sekira pukul 10.42 Wita, Ia menerima telepon WhatsApp dari penyidik Polda Sultra berinisial N, tapi yang mengangkat saat itu bukan dirinya karena sedang ke pasar.
Di hari yang sama, pada pukul 11.58 Wita, penyidil berinisial N itu nenelpon kembalu dan Indri langsung mengangkat panggilan seluler tersebut. Di ujung telepon, penyidik N mengajak Indriani untuk bertemu di Jalan D.I Panjaitan (Depan Toko Nusantara), untuk mengambil KTP dan dompet milik suaminya. Tapi, ibu dua anak itu diminta untuk datang sendiri.
“Setelah saya tiba di sana, saya dipanggil masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil sudah ada pak N dan dua temannya, selanjutnya saya disuruh untuk menandatangani buku album yang bertuliskan surat penahanan sebanyak tiga kali, yakni yang tertangg 1 Maret dan untuk surat yang tertanggal 3 Maret,” ungkapnya.
Ditambahkannya, setelah mendandatangani buku album tersebut, dirinya di suruh pulang dan diberikan tiga lembar surat perintah penahanan tanggal 3 Maret 2021 sebanyak dua lembar, dan surat perintah dimulainya penyidikan tertanggal 1 Maret 2021, serta uang senilai Rp100 ribu.
“Saya juga disampaikan untuk menyembunyikan surat tersebut di dalam baju, dan jangan diperlihatkan kepada siapa pun kecuali diminta. Sementara KTP dan dompet suami saya seperti yang dijanjikan pada saat Pak N menelpon saya, itu tak diberikan,” jelasnya.
Seperti diketahui, TD diamankan aparat kepolisian pada Minggu (28/2) sekira pukul 00.30 Wita, Jl. Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Saat dilakuan penggeledahan, ditemukan sebuah bungkusan mie instan yang terdapat sashet diduga berisikan narkotika, dan sebuah dompet yang berisikan uang dan tanda pengenal serta sebuah handphone di saku celana target, yang diduga digunakan utuk berkomunikasi saat melakukan peredaran gelap narkotika jenis shabu. (p2/mr)



















