BALIGE, Sultrust.com – Antonius Simanjuntak (70), pemilik tanah yang menjadi korban penyerobotan di Desa Parsuratan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat dan responsif Polres Toba dalam menangani laporan kasus penyerobotan tanah. Kasus tersebut melibatkan Kepala Desa Paindoan, BS, pembeli tanah NE, dan penjual tanah RS.
Menurut Antonius, tindakan cepat Polres Toba sangat penting untuk mencegah mafia tanah semakin merajalela di Kabupaten Toba. Pada 20 Januari 2025, Unit Reskrim Polres Toba langsung melakukan pengecekan ke lokasi tanah yang dilaporkan telah diserobot.
“Saya sangat mengapresiasi gerak cepat Polres Toba. Langkah ini penting agar mafia tanah tidak semena-mena dan kasus seperti ini tidak berulang di Toba,” ujar Antonius, Senin (20/1/2025).
Antonius juga menyayangkan tindakan Kepala Desa Paindoan, BS, yang diduga berperan melegalkan jual beli tanah melalui penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) desa pada lahan yang sebenarnya telah bersertifikat atas nama Antonius dan Manokkar Simanjuntak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sikap arogan Kepala Desa yang terlibat melegalkan jual beli ini sangat kami sesalkan. Tanah kami sudah bersertifikat BPN RI, tetapi masih ada yang berani melakukan aktivitas ilegal seperti ini,” tegasnya.
Antonius berharap Polres Toba segera menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan mengambil langkah hukum tegas untuk memberikan efek jera, baik kepada pelaku utama maupun pihak-pihak yang mendukung aktivitas penyerobotan.
“Saya berharap kasus ini segera dituntaskan dan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Ini penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta mencegah praktik serupa di masa depan,” pungkas Antonius.



















