Jakarta, Sultrust.com – Koalisi Peduli Hukum Sulawesi Tenggara Jakarta (KPHSJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI pada Senin (20/1/2025).
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Kemenkumham untuk segera mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kendari.
Ketua KPHSJ, Edrian Saputra, dalam orasinya menyampaikan dugaan pembiaran peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Kendari.
Ia bahkan menduga adanya keterlibatan Kalapas dalam mendukung peredaran narkotika dan barang berbahaya lainnya di dalam lapas.
“Gerakan kami hari ini adalah bentuk kekecewaan terhadap maraknya peredaran narkoba di Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari. Ini menunjukkan kegagalan pengawasan oleh Kalapas,” ujar Edrian.
Edrian menambahkan bahwa tindakan Kalapas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kemenkumham segera mencopot Kalapas Kelas IIA Kendari dan melakukan inspeksi mendadak di lapas tersebut.
Aksi unjuk rasa berlangsung damai dengan para peserta membawa spanduk dan poster bertuliskan “Copot Kalapas Kendari” dan “Stop Narkotika di Lapas”.
Mereka menekankan bahwa pembiaran peredaran narkoba di lapas tidak hanya merusak sistem pemasyarakatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda.
“Kalapas Kelas IIA Kendari harus bertanggung jawab atas kegagalan pengawasan yang memungkinkan peredaran narkoba di lapas. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari Kemenkumham,” tegas Edrian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kemenkumham belum memberikan komentar resmi terkait tuntutan aksi tersebut. Namun, sumber dari internal kementerian menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.



















