Polres Kolaka telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasip Pemeriksaan (SP2HP), terkait kasus penyerobotan dan pengrusakan lahan milik La Gani di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Jupen Simanjuntak mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan SP2HP kepada La Gani selaku pelapor.
Selanjutnya, kata AKP Jupen Simanjuntak, penyidik akan melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka, yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Hanya saja, Kasat Reksrim tak menyebutkan secara pasti kapan akan dilaksanakan gelar perkara dan penetapan tersangka.
“Dalam waktu dekat kita akan gelar perkara. Kalau dua alat bukti sudah terpenuhi, maka pasti kita akan tetapkan tersangka,” kata AKP Jupen Simanjuntak, saat dikonfirmasi via selulernya, Senin (29/3).
Di tempat berbeda, Al Imran La Aci, SH selaku kuasa Hukum La Gani membenarkan, bahwa kliennya sudah menerima SP2HP-2 dan SP2HP-3 dari Polres Kolaka.
“Iya, klien kami sudah menerima SP2HP terkait perkara yang dilaporkan sejak 2017 lalu,” kata advokat yang populer dengan sapaan Imran ini.
Lebih lanjut, Ia meminta agar pihak penyidik bisa segera melalukan gelar perkara dan menetapkan tersangka. Sehingga, perkara yang dilaporkan kliennya itu ada kepastian hukumnya.
Imran juga meminta pihak penyidik Polres Kolaka agar bisa menetapkan tersangka, terhadap para pihak yang terbukti terlibat dalam tindakan pidana penyerobotan dan pengrusakan di atas lahan kliennya.
“Yah, kami berharap tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, baik itu oknum pejabat pemerintahan maupun terduga mafia tanah, harus diseret dan ditetapkan sebagai tersangka,” harapnya. (p1/ik)



















