Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Polisi Ringkus Sepasang Kekasih di Kendari, Ini Kasusnya

360
×

Polisi Ringkus Sepasang Kekasih di Kendari, Ini Kasusnya

Share this article
Example 468x60

Satuan Resksrim Polres Kendari menangkap sepasang kekasih. Keduanya diamankan lantaran diduga bekerjasama melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Wakapolres Kendari, Kompol Alwi menyebutkan, sepasang kekasih tersebut berinisial A dan T.

Example 300x600

“Hari Senin tanggal 11 Oktober 2021, sekitar pukul 00.00 Wita, suami korban tertidur di teras rumahnya, karena menunggu istrinya pulang dari rumah ibadah. Kemudian, para tersangka yang saat itu datang menggunakan motor langsung berhenti di sekitar rumah korban, dan tersangka T yang pertama masuk ke rumah korban langsung mengambil kunci motor yang ada di atas meja,” katanya, Jumat (15/10/2021).

Lebih lanjut, Kompol Alwi menambahkan, tersangka T menyuruh A untuk menunggunya dan melanjutkan aksinya.

“Tersangka T menyuruh tersangka A untuk menunggunya, karena Ia hendak mengambil motor kemudian masuk ke garasi dan mengambil motor dari garasi, serta langsung melarikan diri,” tambahnya.

Alwi menjelaskan, setelah berhasil melakukan aksinya, kedua tersangka menggadai handphone milik korban yang berada di bagasi motor.

“Motor yang mereka curi kemudian digunakan bersama-sama, sedangkan handphone korban yang berada di bagasi motor digadai seharga Rp300 ribu,” jelasnya.

Alwi mengungkapkan, kedua tersangka meminta kepada temannya inisial R, H dan I untuk menjualkan motor hasil curiannya, lalu motor tersebut laku dengan harga Rp3, 3 juta.

Akibat perbuatannya, sepasang kekasih dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka R, H dan I terancam terkena Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (r1/ik)

Example 300250
Example 120x600