Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

PB HMI Soroti Dugaan Ilegal Mining PT. Tiran Mineral, Mabes Polri Diminta Segera Bertindak

460
×

PB HMI Soroti Dugaan Ilegal Mining PT. Tiran Mineral, Mabes Polri Diminta Segera Bertindak

Share this article
Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa.
Example 468x60

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba kembali menyoroti sikap abai APH dalam melakukan penindakan terhadap dugaan Ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Tiran Mineral, dengan modus pembangunan pabrik pemurnian nikel di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut.

Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan, berdasarkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang masuk dalam tabulasi data persoalan pertambangan sektor Minerba, pada form ekspose nasional tata kelola energi, Migas dan Minerba PB HMI periode September lalu, pihaknya menemukan sejumlah persoalan perusaan milik mantan Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman itu, baik dalam proses penguasaan lokasi, dugaan praktek ilegal mining sampai pada dugaan penyerobotan pahan perusahaan tambang lainnya.

Example 300x600

“Sepertinya ada perlakuan istimewa terhadap perusahaan ini, sebulan lalu persoalan ini telah kami ekspose, poin rekomendasinya juga jelas bahwa kami minta aparat penegak hukum untuk fokus menelusuri terkait fakta-fakta dugaan pelanggaran hukum PT. Tiran Mineral pada proses penguasaan lahan Eks. IUP PT. Celebes yang tidak melalui mekanisme lelang. Selain itu, dugaan penambangan ore tanpa IUP produksi dan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusaan ini di dalam IUP PT. Cipta Djaya Surya (CDS),” bebernya, Sabtu 16 Oktober 2021.

Lebih lanjut, Ikram menegaskan, demi penegakan hukum yang presisi pada sektor pertambangan, maka Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal (Pol). Listyo Sigit Prabowo harus segera memerintahkan Bareskrim Mabes Polri untuk turun setingkat lagi dalam mengusut fakta-fakta dugaan pelanggaran hukum PT. Tiran Mineral, pada proses penguasaan lahan eks. IUP PT. Celebes yang tidak melalui mekanisme lelang.

“Selain itu, lanjutnya, aparat kepolisian juga harus mengusut dugaan penambangan ore tanpa IUP produksi dan Dldugaan penyerobotan lahan yang dilakukan anak perusahaan PT. Tiran Grup itu di dalam IUP PT. Cipta Djaya Surya (CDS),” tegasnya.

Ikram juga menekankan, bahwa dalam UU pertambangan, pembangunan Sarana Prasarana dan Instalasi Pertambangan (SPIP) dalam hal ini pendirian smelter, tidak boleh dibangun di atas lahan yang memiliki potensi atau cadangan. Lalu, mengapa lahan dengan cadangan nikel besar (Eks IUP PT. Celebes) dijadikan untuk pembangunan smelter PT. Tiran Mineral?.

“Nah, fakta di lapangan berbeda, di areal rencana pembangunan smelter PT. Tiran Mineral lebih fokus menggarap nikel, intensitas penjualannyapun melampauhi perusahaan lainnya. Pertanyaannya perusahaan ini pakai dokumen penjualan siapa, Polri harus usut ini,” jelasnya. ungkasnya

Hingga saat ini, publik belum mengetahui progres pembangunan smelter PT. Tiran Mineral, karena perusahaan tersebut tidak pernah mempublis rencana kerja pembangunan smelter. Sehingga kondisi ini menjadi khwatiran publik ada kemungkinan wacana pembangunan smelter yang digaungkan oleh perusahaan milik Amran Sulaeman ini nantinya akan bernasib sama dengan PT. MBG dan beberapa perusahaan lainnya, yang hanya secara seremonial melakukan peletakan batu pertama lalu ditinggalkan.

Oleh karena itu, kata Ikram, pemerintah selaku verifikator independen mesti tegas menjalankan amanah perundang-undangan dengan menjamin keseriusan investasi, melakukan evaluasi pembangunan smelter nikel PT. Tiran setiap ‎enam bulan tetap berjalan, terhitung dari terbitnya izin pembangunan smelternya.

“Jika dalam enam bulan ini PT. Tiran Mineral tidak menunjukan progres pembangunan smelternya, maka mesti diberlakukan denda bagi pembangunan smelter yang tidak sesuai ketentuan, yaitu 90 persen dari rencana kerja. Setelah enam bulan berikutnya, jika tetap masih tak ada perkembangan, maka Izin pembangunan smelternya mesti dicabut. Itulah juga yang mesti diterapkan kepada PT. MBG dan perusahaan lainnya. Sehingga tak ada lagi modus izin smelter tapi diam-diam nambang ore dilokasi IUP-nya,” jelasnya.

“Jadi, hanya fokus pada pembangunan smelternya saja, tapi kalau sudah dengan menambang, maka pemerintah harus menegasi ini, izin pembangunan smelternya mesti dicabut,” tambahnya.

Pada persoalan lainnya, diketahui bahwa PT. Tiran Mineral diduga melakukan penyerobotan pahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) PT. CDS. Hal itu dikuatkan dengan pernyataan Humas PT. CDS di sejumlah media.

Sementera itu, Humas PT. Tiran Grup, La Pili mengatakan, pihaknya adalah pemegang IUP untuk penjualan yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI atas nama Kementrian ESDM, pada awal April 2021 lalu, yang berlokasi di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Menurut mantan anggota DPRD Provinsi Sultra ini, yang harus dipahami bahwa pemerintah pusat sudah menyetujui dan menetetapkan lahan tersebut sebagai lokasi kawasan industri.

Ditambahkannya, karena lokasi tersebut merupakan kawasan industri, maka izin yang dikeluarkan adalah Izin Usaha Pertambangan untuk penjualan lomoditas kandungan mineral logam, jadi bukan IUP sebagaimana pada umumnya.

Dalam peraturan dimaksud, lanjutnya, PT. Tiran Mineral sebagai pemegang IUP untuk penjualan di kawasan tersebut secara jelas malah diperintahkan melaksanakan pengangkutan dan penjualan mineral, yang tergali dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

“Jadi tidak ada masalah dan tidak perlu dipersoalkan atas aktifitas pengangkutan dan penjualan kandungan mineral yang dilakukan oleh PT. Tiran Mineral di lokasi Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan,” kata La Pili.

Selanjutnya, terkait aktifitas PT. Tiran Mineral di Desa Molore, Kecamatan Langgikima pada Lahan yang diklaim PT. CDS sebagai lahan konsesinya, lahan tersebut merupakan bagian dari lokasi kawasan industri, dan PT. Tiran Mineral telah memiliki dokumen izin lokasi jawasan dan sertifikatnya.

“Yang kita lakukan saat ini di Lokasi tersebut adalah bagian dari perataan lokasi. Sehingga kalau di lokasi Desa Molore tersebut juga direncanakan sebagai salah satu titik berdirinya smelter, maka itu juga tidak menyalahi aturan. Beberapa waktu lalu kami juga sudah melaksanakan pertemuan dengan perwakilan masyarakat maupun pemudanya,” ungkapnnya.

Oleh karena itu, lanjut La Pili, pihaknya berharap kepada semua pihak untuk bersama-sama memberikan pencerahan sekaligus dukungannya kepada PT. Tiran Mineral.

“Insya Allah, PT. Tiran Mineral sebagai salah satu anak perusahaan dari Tiran Group berkomitmen dan bersunggu-sungguh untuk bangun smellter di Konawe Utara, demi kemanfaatan lebih buat daerah dan masyarakat kita di daerah ini,” pungkasnya. (m2/ik)

Example 300250
Example 120x600