Pria berinisal TK, warga Jalan Christian Martha Tiahahu, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari dibekuk tim Opsnal Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu (10/3), sekira pukul 19.30 Wita.
Pria yang berprofesi wiraswasta itu diamankan aparat penegak hukum karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan, aparat kepolisian menemukan 34 Sachet yang di duga sabu siap edar seberat 25,06 gram.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di depan Puskesmas lepo-lepo.
Lebih lanjut, Dolfi menjelaskan, berbekal informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Subdit I Unit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra.
“Setelah diketahui identitas dan keberadaan target, tim langsung melakukan penangkapan terhadap target di rumahnya,” ujarnya.
Dolfi juga menambahkan, 34 sachet tersebut ditemukan di dalam kamar terduga pelaku.
“Setelah dilakukan penggeledahan di kamar milik target, ditemukan 1 kotak jam tangan yang berisikan 34 sachet diduga sabu yang siap untuk diedarkan,” tambahnya.
Selain 34 sachet, lanjut Dolfi, tim juga mengamankan barang bukti non narkotika lainnya berupa 400 sachet kosong, dua unit alat isap shabu, satu unit timbangan digital, satu unit kotak jam tangan, dua unit ponsel berwarna merah dan hitam, tiga buah sendok shabu, empat buah lakban warna hitam, tiga buah lakban warna kuning, satu buah gulungan lakban sisa pembungkus shabu warna kuning hitam dan tiga sachet pembungkus bening 5 x 3 cm.
Selanjutnya, tim membawa target beserta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, TK dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (m1/ik)



















