Aksi police line yang kerap dilakukan Ditres Krimsus Polda Sultra terhadap sejumlah perusahaan tambang yang diduga melakukan ilegal mining terkesan hanya sebatas gertakan sambal saja. Bagaimana tidak, aksi tersebut cenderung tak disertai dengan penanganan kasus secara serius. Bahkan, sejumlah kasus perusahaan yang telah disegel nampak mandek di meja penyidik.
Seperti aksi penyegelan terhadap aktivitas PT. Trisula Bumi Anoa dan kontraktor mining PT. Bumi Berkah Sejahtera di Block Mandiodo, Kabupaten Konawe yang dilakukan Ditres Krimsus Polda Sultra, pada Desember 2020 lalu. Anehnya, police line terhadap PT. Bumi hanya dilakukan selama beberapa jam saja.
PT. Trisula dan PT. Bumi disegel karena diduga kuat telah melakukan aktivitas pertambangan ilegal (tanpa dokumen dan berkativitas di kawasan hutan lindung).
Koordinator Wilayah Garda Muda Haluoleo (GMH) Sultra, Rendi Tabara mengatakan, bahwa pihaknya menduga ada keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam aktivitas ilegal PT. Trisula dan PT. Bumi, sehingga terjadi buka tutup segel cargo, dan hingga saat ini belum ada pula pihak yang ditetapkan tersangka atas kasus ilegal mining tersebut.
Olehnya itu, Rendi Tabara berharap kepada Polda Sultra agar segera menindak tegas para pelaku ilegal mining di wilayah PT. Trisula Bumi Anoa, agar aktivitas ilegal itu tidak semakin merugikan masyarakat dan negara. Terlebih lagi kegiatan tersebut merusak ekosistem alam.
“Semoga masih ada kepastian hukum yang ditegakkan oleh Polda Sultra dalam menanggani berbagai pelanggaran kejahatan lingkungan yang dilakukan para mafia tambang. Seperti yang sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada penambangan ilegal di Konut beberapa waktu lalu, ” ungkap Rendi Tabara, Rabu (20/1).
Menurutnya, kredibilitas aparat akan diuji dalam penanganan kasus ilegal mining itu. Sehingga aktivitas penambangan ilegal itu harus ditindaki secara tegas, agar tidak ada lagi asumsi liar yang terbangun terkait kredibilitas kinerja kepolisian, apalagi ada dugaan anggota Polri yang bermain dalam kasus PT. Trisula Bumi Anoa dan PT. Bumi Berkah Sejahtera.
“Dan jika tidak ada langkah jelas, maka saya akan nekat menyuarakan (demonstrasi) hal ini meskipun di tengah wabah Covid,” tegasnya.
Menurutnya lagi, jika tidak ada kejelasan dalam kasus dua perusahaan tambang tersebut, berarti pihak kepolisian membenarkan opini yang terbangun di ruang publik, bahwa kejahatan para penambang hanya selesai di bawah meja dan tidak terproses sesuai prosedural hukum yang berlaku. (p1/ms)



















