Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Polemik Kepemilikan Kawasan P2ID : Fatahilla Ingatkan Pemprov Sultra Berhenti Menggiring Opini

249
×

Polemik Kepemilikan Kawasan P2ID : Fatahilla Ingatkan Pemprov Sultra Berhenti Menggiring Opini

Share this article
Fatahilla, SH.
Example 468x60

Tim kuasa hukum ahli waris lahan seluas 13 hektare di Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) angkat bicara, terkait klaim Pemprov Sultra terhadap kepemilikan kawasan tersebut.

Fatahilla SH, selaku kuasa hukum ahli waris menegaskan kepada Pemprov agar berhenti menggiring opini ke publik, seakan-akan kawasan P2ID sepenuhnya dimiliki.

Example 300x600

“Tidak keseluruhan milik Pemprov, ada sebagaian yang belum dialihkan karena belum melakukan ganti rugi, yakni milik klien kami Almarhum Haris Tara,” ujar Fatahilla, saat ditemui di Hotel Claro Kendari, Rabu (17/3).

Lebih lanjut, Fatahilla mengingatkan pihak Pemprov Sultra, bahwa lahan milik kliennya itu sudah berkekuatan hukum melalui putusan inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada 1995 lalu. Sehingga, jika terdapat pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, maka sama halnya melawan negara.

Advokat kawakan ini juga menyinggung pernyataan Gubernur Sultra, Ali Mazi yang mengatakan bahwa sertifikat lahan tersebut sudah ditemukan setelah bertahun-tahun hilang.

Dia menilai, ada drama yang sengaja ingin dipertontonkan pihak Pemprov Sultra. Pasalnya, selama proses sidang berlangsung pada 1995 lalu, tak ada satu pun pihak yang hadir dalam persidangan menunjukan atau pun menyebutkan jika kawasan P2ID itu memiliki sertifikat.

“Ini kan aneh juga. Tiba-tiba ada pernyataan bahwa sertifikat yang hilang bertahun-tahun ditemukan. Skenario apa sebebarnya yang ingin dipertontonkan Pemprov,” tegasnya.

Fatahillah menyebutkan, bahwa Pemprov Sultra belum pernah memberikan ganti rugi kepada keluarga almarhum Haris Tara, atas tanah seluas 13 hektare itu.

Sebelumnya, melalui siaran pers yang dikirimkan Kominfo Provinsi Sultra, melalui group WhatsApp Pers Mitra Gubernur dijelaskan bahwa sertifikat tanah untuk lahan P2ID yang terletak di Kota Kendari, kembali dikuasai Pemprov Sultra, setelah selama bertahun-tahun sertifikat tanah tersebut dinyatakan hilang.

Hilangnya sertifikat tanah beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang telah diganti rugi pemprov itu terjadi ketika dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan pada kurun waktu tahun 1995-1996.

Akibat hilangnya sertifikat tanah tersebut, Pemprov Sultra kesulitan untuk melakukan balik nama atas lahan P2ID. Dengan demikian, pemprov juga tidak mampu menguasai sepenuhnya aset pemerintah daerah itu.

Berulangkali sekelompok masyarakat melakukan gugatan terhadap pemprov atas kepemilikan lahan P2ID. Namun, gugatan kelompok masyarakat tersebut tidak pernah diterima oleh putusan pengadilan.

Bahkan saat ini, lahan P2ID telah banyak dikuasai oleh masyarakat. Sejumlah bangunan permanen dan semi permanen milik masyarakat telah berdiri dalam kawasan P2ID.

Selama bertahun-tahun, pemprov mengupayakan agar sertifikat tanah itu ditemukan, dan baru delapan tahun kemudian, atas bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pengadilan Tinggi Sultra, sertifikat tanah itu berhasil ditemukan kembali. (p2/mr)

Example 300250
Example 120x600