Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Polemik Proyek Penanganan Longsor Bendungan Ladongi, PT. LPG Sengaja Digugurkan?

449
×

Polemik Proyek Penanganan Longsor Bendungan Ladongi, PT. LPG Sengaja Digugurkan?

Share this article
Proyek Bendungan Ladongi di Kabupaten Kolaka Timur. Foto: Ist.
Example 468x60

Proyek penanganan longsor Bendungan Ladongi di Kabupaten Kolaka Timur, tahun anggaran 2021 berpolemik hingga dibawa ke ranah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRR Provinsi Sultra, Rabu (17/3).

Melalui RDP tersebut, anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Salam Sahadia mengatakan, bahwa pihak BWS Sulawesi IV Kendari melalui PPS terkesan sengaja menggugurkan PT. PT. Latabbe Putra Group (LPG).

Example 300x600

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, jika mengacu pada regulasi yang ada, maka perusahaan peserta lelang wajib menyertakan curiculum vitae atau referensi. Dan PT. LPG telah menyertakan curiculum vitae pada proses lelang.

Sehingga, Pokja Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) menyatakan tak ada masalah dalam proses lelang, dan secara administrasi, PT. LPG memenuhi kualifikasi.

Namun, lanjut Salam Sahadia, pihak PPK BWS Sulawesi IV Kendari meminta refernsi dari pihak PT. LPG. Padahal, sudah ada curiculum vitae yang diupload pada proses lelang.

“Kan sudah ada curikulum vitae. Tapi, kenapa ibu (PPK) bukannya memverifikasi dokumen yang diserahkan oleh Pokja, malah meminta refensi. Kan salah satunya sudah bisa memenuhi syarat adminstrasinya, ini sama saja ibu sengaja untuk menggugurkan,” ujarnya.

Untuk diketahui, PT. LPG merupakan pemenang tender proyek penanganan longsor Bendungan Ladongi. Akan tetapi, hingga saat ini PPK tak kunjung menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) untuk pemenang tender.

Anehnya, PPK BWS Sulawesi IV Kendari melalui PPK dikabarkan telah menetapkan dan menerbitkan SPPBJ untuk perusahaan pendamping, yakni PT. Cipta Aneka Solusi.

Sehingga, langkah dan keputusan PPK bersama Satker proyek tersebut dinilai bagian dari perbuatan melanggar hukum (PMH)

Sementara itu, PPK BWS Sulawesi IV Kendari, Iping Marianda mengatakan, bahwa pihaknya berwenang untuk memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan kepada perusahaan pemenang tender.

Olehnya itu, pihaknya meminta referensi dari pihak PT. LPG. Namun, setelah diberikan waktu beberapa jam, pihak perusahaan menyerahkan referensi tersebut pada sore hari. Setelah dilakukan verifikasi, dokumen refernsi itu terindikasi palsu.

“Jadi, ada dokumen yang dipalsukan,” katanya.

Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang, Komisi III DPRD Provinsi Sultra merekomendasikan agar polemik tersebut di bawa ke ranah hukum. (p2/mr)

 

Example 300250
Example 120x600