Kinerja penyidik Polres Kolaka yang menangani kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan yang dilaporkan La Gani kembali disoroti.
Tim kuasa hukum pelapor La Gani menilai pihak penyidik Polres Kolaka terkesan lamban dalam menangani kasus penyerobatan lahan dan pengrusakan yang dilaporkan kliennya. Pasalnya, kasus ini telah bergulir sejak 2017 lalu, namun hingga saat ini belum ada juga penetapan tersangka.
Padahal, sejumlah pihak terkait dan terlapor telah diperiksa. Bahkan, salah seorang terlapor juga sudah menandatangani surat pernyataan tak akan lagi melakukan aktivitas lahan milik pelapor.
Fatahillah, SH selaku kuasa hukum La Gani meminta agar penyidik harus konsisten dalam penegakan supremasi hukum. Menurutnya, dalam perkara yang dilaporkan kliennya ini, sudah terang benderang tindakan pidananya.
Fatahillah juga menanggapi pernyataan Kasat Reakrim Polres Kolaka, AKP Jupen Simanjuntak bahwa alasan belum ditetapkannya tersangka karena belum terpenuhinya ketentuan hukum, yakni adanya minimal dua alat bukti.
Menurut advokat peraih gelar Prof. asal Ukraina ini, syarat penentuan tersangka sudah terpenuhi, yakni adanya minimal dua alat bukti. Sehingga tak ada lagi alasan bagi penyidik Polres Kolaka untuk tak menetapkan tersangka atas perkara yang dilaporkan kliennya itu.
“Perkara ini kan sudah jelas siapa yang menyerobot dan melakukan pengrusakan. Dan sudah terpenuhi dua alat bukti, yakni sertifikat dan keterangan saksi,” ungkap advokat kawakan ini kepada Sultrust.id, saat ditemui di Hotel Claro Kendari, Rabu (24/3).
Fatahillah juga mempertanyakan hal yang mendasari sehingga pihak penyidik yang menangani perkara ini nampak masih ragu dalam menetapkan tersangka.
“Sekarang apa lagi yang diragukan. Kalau mau tambah lagi satu alat bukti berupa keterangan ahli itu bisa dilakukan,” tanya pria kelahiran Muna ini.
Fatahillah menambahkan, lambannya penanganan perkara tersebut diduga karena oknum penyidik tidak serius dan disinyalir adanya intervensi serta kurang profesional.
Di tempat yang sama, Al Imran La Aci, SH menegaskan, bahwa pihaknya akan melaporkan lambannya penanganan perkara tersebut ke Mabes Polri.
“Kami akan laporkan hal ini ke Mabes Polri, dan meminta agar penyidiknya diganti,” tegas Imran.
Dia juga menyoroti keputusan pihak penyidik yang tak melakukan penahanan terhadap alat berat yang digunakan terlapor melakukan pengrusakan. Padahal, hal itu merupakan salah satu barang bukti, sehingga seharusnya disita untuk kepentingan penyelidikan.
“Barang yang digunakan untuk kejahatan seharusnya ditahan. Tapi, ini justru seperti ada pembiaran. Jika tak diamankan maka barang bukti itu berpotensi hilang dan akan berpengaruh ke proses penyidikan,” pungkasnya. (p2/mr)



















