Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi (Alemako) Sultra melaporkan 11 kepala desa di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ke pihak Kejakaaan Tinggi (Kejati) Sultra, terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Pelaporan ke pihak Kejati tersebut merupakan bentuk mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha, pasca dilakukannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama paran kepala desa melalui Apdesi, yang difasilitasi Wakil Bupati Konkep, Andi Muh. Lutfi.
Kepala Bidang Kajian Hukum dan UU Alemako Sultra, Julman Hijrah mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan pengkajian secara mendalam, terdapat 11 desa yang dianggap tata kelola keuangannya dan realisasi secara fisik sangat bobrok.
“Untuk rincian temuan pelanggarannya sudah kami serahkan ke pihak Kejati Sultra,” ujar Julham kepada Sultrust.id, saat di temui di salah satu restoran di Kendari, Kamis (24/3).
Selain bobroknya tata kelola keuangan, Alemako juga menemukan adanya beberapa dugaan pelanggaran hukum dalam realisasi program yang dibiaya ADD.
“Kami juga menemukan adanya markup anggaran, fiktif dan kekurangan volume,” ungkapnya.
Menurutnya, penandatanganan MoU tersebut memang hal yang wajar dan mesti dilaksanakan, mengingat Sumber Daya Manusia (SDM) sebagaimana yang dimaksud Wakil Bupati Konkep sangat minim.
Akan tetapi, penandatanganan MoU tersebut dinilai dilakukan di waktu yang tidak tepat, karena Kejari Unaaha saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi Siskeudes yang melibatkan sejumlah kepala desa di Konkep.
“Salah satu dasar kami laporkan kasus-kasus berkaitan di Konkep langsung di Kejati Sultra dan tidak lagi di Kejari Unaaha, karena kami anggap dengan penandatanganan MoU kemarin antara kepala desa dan Kejari Unaaha yang di fasilitasi oleh Wakil Bupati Konkep, maka Kejari tidak dapat di percaya,” kata Julman.
“Sebab, saat ini Kejari Unaaha sedang melakukan penyidikan kasus korupsi Siskeudes di konkep yang berkaitan dengan seluruh kepala desa, namun mereka justru menunjukan kemesraan di publik. Sehingga kami meminta kepada Kejati Sultra untuk mengambil alih seluruh kasus yang ditangani Kejari Unaaha berkaitan dengan Konkep,” tambahnya.
Lebih lanjut, Julman menjelaskan, hal yang seharusnya dilakukan oleh pihak Kejari adalah pengembangan perkara secara terbuka, transparan dan berkeadilan, bukan malah penandatanganan MoU bersama seluruh pemerintah desa.
Selain itu, Alemako Sultra juga mendesak Kepala Kejati Sultra agar segera mencopot Kajari Unaaha, karena diduga kuat melanggar kode etik seorang jaksa.
Di tempat yang sama, Sekertaris DPD KNPI Kabupaten Konkep, Irfan menilai Kajari Unaaha tidak serius menangani perkara Siskeudes di Kabupaten Konkep.
Irfan juga menyayangkan pernyataan Wakil Bupati Konkep, Andi Muh. Lutfi di salah satu media lokal, bahwa dirinya akan pasang badan terhadap seluruh kepala desa di Konkep jika terdapat masalah.
“Oleh karena itu, saya menilai Wakil Bupati Konkep sengaja membiarkan perkara pengelolaan keuangan desa di Konkep yang bermasalah tersebut berlarut-larut. Salah satu contoh sudah ada kepala desa yang ditangkap, dalam hal ini Desa Pesue. Dimana letak pasang badannya,” ujar Irfan.
“Oleh karena itu, saya selaku KNPI Konkep juga meminta Kejati Sultra untuk segera mencopot Kepala Kejari Unaaha,” tegasnya. (p2/mr)



















