Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
headlineNews

Penjajahan Gaya Baru, PT. Almharig Serobot Lahan Bersertifikat Milik Warga

592
×

Penjajahan Gaya Baru, PT. Almharig Serobot Lahan Bersertifikat Milik Warga

Share this article
Example 468x60

Kendati Indonesia tak lagi dijajah negara lain, namun penjajahan masih saja dialami rakyat dengan gaya baru. Seperti yang dialami Darman dan Almarhum Hasib Dullah, Warga Kelurahan Teomokole, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana. Mereka terjajah dengan hadirnya aktivitas pertambangan PT. Almharig.

Seperti diketahui, guna melancarkan aktivitas pengerukan dan penjualan ore nickel, PT. Alhmarig melakukan penyerobotan lahan milik Darman dan Almarhum Hasib Dullah, untuk keperluan jalan haulling.

Example 300x600

Kepada Sultrust.id, Fadlan Hasib mengatakan, bahwa orang tuanya memiliki alas hak tanah yang digusur pihak PT. Almharig berupa sertifikat yang diterbitkan BPN pada 26 Mei 2015.

“Iya, ada sertifikiatnya (tanah yang diserobot), atas nama ibu saya yakni Siti Fauziah,” kata Fadlan Hasib, saat ditemui di salah satu restoran di Kendari, Kamis (28/1).

Lahan milik almarhum Hasib Dullah yang diserobot PT. Almharig untuk jalan haulling. Foto: Ist.

Lebih lanjut, dia membantah pernyataan KTT PT. Almharig, Zairin yang menyebut kepemilikan tanah milik orang tuanya itu berstatus tumpang tindih.

Menurutnya, pihak perusahaan hanya beralibi untuk melakukan pembenaran atas kesalahan yang telah mereka lakukan dan berdampak pada kerugian pemilik lahan. Sebab, di atas tanah yang digusur sudah tumbuh pohon jati, jambu dan tanaman produktif lainnya.

Parahnya lagi, kata Fadlan, perusahaan nampak menunjukan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat, dengan tiba-tiba saja menurunkan alat berat untuk melakukan penggusuran, tanpa menemui orang tuanya selaku pemilik lahan, dengan dalih bahwa tanah itu sudah dibeli dari Salmin. Disamping itu, pihak PT. Almharig juga tidak melakukan pengukuran atas tanah milik Salmin.

“Ada bukti rekaman saya saat mengkonfirmasi sama KTT via telpon selular sebelum turun untuk pengecekan lokasi tanah tersebut. Dan bagaimana bisa lahan itu dikatakan milik Pak Salmin, sedangkan tanah itu bersertifikat atas nama ibu saya. Sedangkan lahan yang diklaim perusahaan sudah dibeli dari Pak Salmin itu berada di titik lain,” ucapnya.

Peta tanah milik keluarga almargum Abdul Hasib Dullah yang diserobot PT. Almharig. Foto: Ist.

Fadlan menambahkan, sebenarnya pihak perusahaan sudah mengetahui jika lahan yang digusur itu merupakan milik orang tuanya. Sebab, pihak PT. Almharig sudah melakukan kroscek ke BPN, dan informasi tersebut disampaikan berdasarkan pertemuan tanggal 20 Desember 2020 dengan Humas PT. Almharig, yang menyampaikan siapa pemilik lahan tersebut yakni orang tuanya.

“Pak Salmin juga sudah memberikan penjelasan ke pihak perusahaan, bahwa lahan yang dibeli perusahaan itu berbeda dengan tanah keluarga Pak Hasib Dullah, ada juga video pengakuan Pak Salmin sama saya pada saat pengecekan lokasi yang juga dihadiri oleh KTT PT. Almharig serta beberapa perwakilan PT. Almharig lainnya,” tambahnya.

Atas kesewenang-wenangan PT. Almharig, Fadlan mengaku akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan tindakan pidana pengrusakan dan penyerobotan lahan tersebut ke pihak kepolisian.

“Saya sudah koordinasi dengan tim kuasa hukum, kami akan melaporkan perusahaan dan pihak-pihak lain yang turut serta dalam tindakan pengursakan dan penyerobotan lahan tersebut. Tunggu saja nanti, semua orang yang membantu perusahaan juga akan kami pidanakan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Fadlan juga akan mengadukan tindakan pengrusakan dan penyerobotan lahan milik orang tuanya itu kepada DPRD Kabupaten Bombana, untuk selanjutnya dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kalau mandek di DPRD Kabupaten Bombana, aduan itu akan kami teruskan ke DPRD Provinsi Sultra,” pungkasnya. (p1/ik)

Example 300250
Example 120x600