KENDARI, Sultrust.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M dalam Rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) yang digelar di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Kamis (6/3/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari.
Penetapan besaran zakat fitrah dilakukan berdasarkan hasil survei harga bahan pokok di pasar-pasar Kota Kendari.
Survei tersebut dilakukan oleh Bagian Kesra Pemkot Kendari bersama Kementerian Agama dan Baznas.
Berdasarkan hasil survei, besaran zakat fitrah tahun ini ditentukan berdasarkan jenis bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Berikut rinciannya:
• Beras Kelas I (Kepala dan Super): Rp46.000
• Beras Kelas II (Ciliwung dan Sarti): Rp42.000
• Beras Kelas III (Dolog): Rp39.000
• Sagu: Rp28.000
• Jagung: Rp28.000
• Umbi-umbian: Rp25.000
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Jahudding, yang memimpin rapat, menekankan pentingnya sosialisasi segera kepada masyarakat, terutama umat Muslim di Kota Kendari.
“Keputusan ini harus segera disampaikan kepada masyarakat agar mereka dapat menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Jahudding juga mengakui bahwa penetapan besaran zakat fitrah tahun ini sedikit terlambat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Sebenarnya ini sudah agak terlambat. Seharusnya besaran zakat fitrah ditetapkan lebih awal,” tambahnya.
Ia berharap keputusan ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat dan mendorong umat Muslim di Kota Kendari untuk segera menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku.



















