Konawe Utara, Sultrust.com – Bupati Konawe Utara (Konut) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Konut dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Forum Komunikasi Pemuda Pemerhati Daerah, Rabu 3 Juli 2024.
Laporan ini terkait dengan pelantikan dan penggantian Kepala Sekolah yang dinilai bermasalah.
Iyan Uksal Tepamba, yang akrab disapa Kim Iyan, tokoh pemuda sekaligus kader HMI, mengkritik keras tindakan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Saya sangat menyayangkan kejadian ini, apalagi dilakukan oleh dinas yang diisi oleh akademisi kompeten. Hal ini seharusnya tidak terjadi tanpa analisis atau pertimbangan hukum yang sesuai,” ujar Kim Iyan dalam siaran pers yang diterima media ini, Rabu 3 Juli 2024.
Pelantikan Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP, serta beberapa guru yang terdampak mutasi, diduga mengandung unsur politik.
Kim Iyan menjelaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 tentang kewenangan kepala daerah dalam aspek kepegawaian, yang melarang penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan calon hingga akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Pelantikan dan penerbitan SK, yang dibatalkan dalam waktu empat hari, menunjukkan bobroknya tata kelola birokrasi di Konawe Utara di bawah pimpinan Bupati H. Ruksamin ST,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Forum Komunikasi Pemuda Pemerhati Daerah, Suratman Al Khatiri juga menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas kejadian tersebut.
Ia mengungkapkan pelantikan dan mutasi guru yang dilakukan dalam masa jabatan empat hari, serta penerbitan dan pembatalan SK pada tanggal yang sama, 28 Juni 2024.
“Kami meminta Bupati Konawe Utara untuk menonaktifkan Asmadin selaku Kadis P&K dan meminta Inspektorat Konawe Utara untuk memeriksa sumber anggaran yang digunakan saat pelantikan tersebut,” ujar Suratman.
Suratman juga menekankan pentingnya profesionalisme di kalangan ASN.
“Kami mengimbau seluruh ASN untuk bekerja secara profesional sesuai sumpah jabatan dan tidak terpengaruh oleh isu-isu mutasi yang terkait dengan kepentingan politik menjelang Pilkada 2024,” tutupnya.



















