Kendari, Sultrust.com – Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Rabu, 3 Juli 2024.
Aksi ini bertujuan untuk melaporkan dugaan kejahatan kehutanan oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Direktur LINK Sultra, Muh Andriansyah Husen, mengungkapkan bahwa PT Trias Jaya Agung telah membangun jalan hauling di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan.
“Jalan hauling PT Trias Jaya Agung berada dalam kawasan hutan lindung yang kami duga tidak mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan,” ujar Andriansyah dalam siaran pers yang diterima media ini, Rabu 3 Juli 2024.
Muh Andriansyah menekankan bahwa aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung dapat berakibat fatal dan melanggar hukum.
“Ini jelas akan berurusan dengan hukum. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan serta menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,” katanya.
Ia mendesak Dishut untuk segera mengambil tindakan terhadap pelanggaran ini dan menghentikan segala aktivitas jalan hauling PT Trias Jaya Agung.
“Kami juga meminta Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa siapa saja yang terlibat dalam perusakan kawasan hutan lindung,” tegas Muh Andriansyah.
Menanggapi aksi ini, Kepala Seksi Pengolahan dan PNBP Dishut Provinsi Sultra, Ardi, mengakui bahwa PT Trias Jaya Agung belum mengantongi izin penggunaan kawasan hutan lindung.
“Sesuai data kami, PT Trias Jaya Agung tidak memiliki izin atau perizinan usaha di bidang kehutanan. Kami akan segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kepala Dinas dan UPTD Dishut Bombana,” tutup Ardi.



















