Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Orang Tua Murid Keluhkan Dugaan Pungli di SDN 69 Kendari

335
×

Orang Tua Murid Keluhkan Dugaan Pungli di SDN 69 Kendari

Share this article
Ilustrasi Pungli di SDN 69 Kendari.
Example 468x60

SULTRUST.ID – Seorang wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 69 Kendari berinisial G mengeluhkan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dialaminya.

Keluhan itu disampaikan G kepada Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik saat melakukan reses di Kelurahan Baruga, Kamis 16 Februari 2023.

Example 300x600

Bagaimana tidak, setiap semester murid-murid SDN 69 Kendari diwajibkan untuk membeli lima buku tematik, dengan harga Rp18 ribu perbuku. Bahkan, saat ini sekolah tersebut diduga telah bekerjasama dengan salah satu tempat foto copy untuk mendistribusikan buku-buku tersebut.

“Setiap 1 semester itu anak saya diwajibkan membeli sekitar lima buku tematik. Dulu buku itu masih dibeli di sekolah, sekarang sekolah sudah bekerjasama dengan Foto Copy Geri, yang mendistribusikan kepada pihak sekolah,” ungkapnya.

“Kalau seperti kita yang mempu membeli buku itu ya gak apa-apa yang penting anak kita sekolah, tapi bagaimana kalau ada orang tua siswa yang tidak mampu, kan kasian juga mereka” ujar G.

Tidak hanya itu, G juga mengungkapkan, bahwa setiap kenaikan kelas diwajibkan juga untuk membayar Rp 20 ribu per siswa untuk menggantikan nilai keterampilan. Sementara diketahui setiap kelas di sekolah itu memiliki lebih dari 30 murid.

Lanjutnya, para wali kelas di sekolah itu mewajibkan pembayaran sebesar Rp20 ribu setiap kenaikan kelas, dengan alasan membeli kipas angin, dispenser, galon, reskuker atau mejikom untuk dipakai di sekolah.

“Soal keterampilan saya tidak keberatan kalau harus bayar, tapi ini juga harus jelas untuk apa. Jangan beralasan untuk membeli kipas angin, galon, dispenser. Itukan tidak masuk diakal menurut saya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi lll DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik menyoroti sekolah tersebut, karena orang tua murid mengeluhkan hal tersebut kepadanya saat berkunjung ke Kecamatan Baruga untuk melakukan reses.

“Kan sudah jelas, bahwa memperjualbelikan buku di sekolah itu dilarang. Kalau masih ada itu terjadi, itu termasuk pungli dan itu sudah biasa dilaporan ke pihak yang berwajib,” tegasnya.

Anggota Fraksi Golkar ini menjelaskan,
bahwa dana pendidikan itu besar, baik itu Anggaran Pendapatan Belanja Negar (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“21 persen kita alokasikan untuk pendidikan, dana BOS ada, jadi apa lagi. Jadi siswa itu dia datang hanya dia beli seragamnya, tidak lagi di bebankan kepada orangtuanya untuk beli buku dan sebagainya, itu kebijakan konyol menurut saya, sudah pungli itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, dirinya akan meminta kepada Penjabat Wali Kota (Pj) Kendari untuk buat edaran jangan lagi ada praktek Pungli di sekolah. Jika masih didapatkan, maka harus diberikan sanksi tegas berupa pergantian kepala sekolah.

 

 

 


Laporan : Salman
Editor : Run

Example 300250
Example 120x600