SULTRUST.ID – Pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 69 Kendari, Starni angkat bicara terkait dugaan praktek pungutan liar (Pungli) di satuan pendidikan yang dipimpinnya itu.
Kepada Sultrust.id, Starni dengan tegas membantah tudingan Pungli yang dikeluhkan salah seorang wali murid.
Starni memastikan tidak ada aktivitas perdagangan atau jual beli buku kepada siswa/siswi di SDN 69 Kendari.
Starni mengatakan, dirinya maupun pihak guru di sekolah tersebut tak pernah mendistribusikan pembelian buku kepada murid-murid.
“Kan sudah ada dana BOS, sudah ada anggaran dari pemerintah untuk pembelian buku-buku kebutuhan siswa. Jadi untuk apa kita membebankan para murid membeli buku, kan kasian juga orang tuanya,” kata Starni, Jumat (17/2/2023).
Ia menjelaskan, apa yang dikeluhkan wali murid mungkin hanya masalah miskomunikasi antara guru dan wali murid. Sebab, dirinya juga tak pernah membenarkan jika ada yang memperjualbelikan buku di dalam lingkungan sekolah. Bahkan tidak pernah mewajibkan murid membeli buku di luar.
“Misalnya kalau murid membeli buku di luar, seperti di Gramedia atau sebagainya, itu wewenang mereka, karena selain memperkaya referensi mereka itu juga bisa memperluas wawasan para murid. Yang intinya pihak sekolah tidak pernah memperjualbelikan buku di sekolah maupun mewajibkan murid untuk membeli buku di luar,” tegasnya.

Ia mengharapkan, jika ada kebijakan sekolah yang tidak disetujui wali murid, agar kiranya bisa dibicarakan secara kekeluargaan, supaya tidak menjadi kesalahpahaman.
“Saya selalu terbuka kepada siapapun yang ingin memberikan masukan, apalagi kepada orang tua siswa-siswi saya. Jadi mari kita bicarakan ini dengan baik, dengan secara kekeluargaan supaya kami juga bisa menjelaskan apa yang menjadi kesalahpahaman di sini, ” tutupnya.
Sebelumnya, salah seorang wali murid SDN 69 Baruga Kota Kendari, berinisial G mengeluhkan Pungli yang dialaminya.
Keluhan itu disampaikan G kepada Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik saat melakukan reses di Kelurahan Baruga, Kamis 16 Februari 2023.
Bagaimana tidak, setiap semester murid-murid SDN 69 Baruga diwajibkan untuk membeli lima buku tematik, dengan harga Rp18 ribu perbuku. Bahkan, saat ini sekolah tersebut diduga telah bekerjasama dengan salah satu tempat foto copy untuk mendistribusikan buku-buku tersebut.
“Setiap 1 semester itu anak saya diwajibkan membeli sekitar lima buku tematik. Dulu buku itu masih dibeli di sekolah, sekarang sekolah sudah bekerjasama dengan Foto Copy Geri, yang mendistribusikan kepada pihak sekolah,” ungkapnya.
“Kalau seperti kita yang mempu membeli buku itu ya gak apa-apa yang penting anak kita sekolah, tapi bagaimana kalau ada orang tua siswa yang tidak mampu, kan kasian juga mereka” ujar G.
Tidak hanya itu, G juga mengungkapkan, bahwa setiap kenaikan kelas diwajibkan juga untuk membayar Rp 20 ribu per siswa untuk menggantikan nilai keterampilan. Sementara diketahui setiap kelas di sekolah itu memiliki lebih dari 30 murid.
Lanjutnya, para wali kelas di sekolah itu mewajibkan pembayaran sebesar Rp20 ribu setiap kenaikan kelas, dengan alasan membeli kipas angin, dispenser, galon, reskuker atau mejikom untuk dipakai di sekolah.
“Soal keterampilan saya tidak keberatan kalau harus bayar, tapi ini juga harus jelas untuk apa. Jangan beralasan untuk membeli kipas angin, galon, dispenser. Itukan tidak masuk diakal menurut saya,” ungkapnya.
Laporan : Salman
Editor : Run



















