SULTRUST.ID : Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial LA (27) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polresta Kendari di Jalan Kelapa, Lorong Anggur, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia Kota Kendari,
Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, penangkapan itu terkait kasus penyalahgunaan dan perederan gelap Narkotika.
IRT tersebut diamankan pada Kamis 3 November 2022, sekitar 23.00 Wita.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan 31 paket pelastik bening dengan berat bruto 22,46 gram yang di duga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian satu set pelastik bening ukuran besar, satu sendok sabu, satu buah isolasi warna kuning, satu buah timbang digital dan satu hp merk Vivo,” ujar AKBP Saiful Mustofa, Rabu (9/11/2022)
AKBP Saiful Mustofa mengatakan, berdasarkan keterangan dari LA, dalam kasus ini juga terdapat keterlibatan dua orang lainnya berinisial RM dan HI. LA mendapatkan dua paket narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial HI yang diterima langsung oleh RM.
“Jadi si LA ini ketemu dengan RM atas arahan dari HI. Kemudian dari dua peket itu di bagi lagi menjadi 33 paket kecil, dan telah di edarkan sebanyak dua paket dengan sistem tempel. Kami masih mendalami ataupun melakukan penyelidikan terhadap HI dan RM untuk kita amankan juga,” ungkapnya, Rabu 9 November 2022.
Ia mengungkapkan, motif dari tersangka LA nekat mengedarkan barang haram tersebut karena tergiur janji uang, sehingga Ia melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika jenis sabu ini.
“Motifnya karena HI mengiming-imingi upah sebesar Rp2 juta kepada saudari LA apabila berhasil mengedarkan narkotika jenis sabu yang di berikannya.” ungkapnya.
LA di kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukman, paling singkat 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun.
Laporan : Salman
Editor : Run



















