Masaalah yang terjadi di Rutan Kelas IIB Unaaha tak ada habisnya. Usai polemik salah satu Napi yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konkep, Imanuddin tepergok sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Kendari bersama Bupati Konkep, kini terkuak lagi persoalan lain.
Salah seorang Napi korupsi dikabarkan diberikan keistimewaan untuk menggunakan ponsel di dalam sel. Bahkan, kuat dugaan Napi tersebut menggunakan telepon genggam miliknya itu sejak pertama kali dijebloskan ke Rutan.
Pengistimewaan tersebut dibuktikan saat salah satu wartawan di Kota Kendari mencoba menelpon nomor pribadi salah satu Napi korupsi di Rutan Kelas IIB Unaaha, disaksikan langsung oleh Kakanwil Kemenkum HAM Sultra, Silvester Sili Laba dan Kadiv Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sultra, Muslim serta awak media.
Alhasil, Napi korupsi itu mengangkat panggilan wartawan. Saat ditanya sedang berada di mana, Ia mengaku masih di dalam sel.

Sontak membuat Kakanwil dan Kadiv Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sultra terperangah, seakan tak percaya hal itu terjadi.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sultra, Muslim menelpon salah seorang yang berada di Rutan Kelas IIB Unaaha agar segera mengambil ponsel milik Napi tersebut, dan memindahkannya ke sel tahanan
“Cepat ambil handphonenya (Napi),” perintah Muslim via telepon, Rabu (3/3).
Kakanwil Kemenkum HAM Sultra, Silvester Sili Laba berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut. Apabila terbukti, Ia memastikan akan memberikan sanksi.
“Siapa saja yang memberikan izin Napi itu membawa handphone ke sel, maka pasti akan diberikan sanksi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Herianto membantah perihal pemberian keistimewaan terkait penggunaan handphone kepada salah satu Napi.

Herianto menyebutkan, bahwa pihaknya menyediakan handphone untuk Wartel warga binaan.
“Mengenai handphone di Rutan Unaaha kita siapkan untuk menelpon dengan wadah Wartelsuspas blok umum, blok khusus dan blok wanita dan digunakan oleh seluruh warga binaan yang ada di Rutan,” ungkapnya. (p2/ik)



















