Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Mobil PT Belinda Royal Industri Tertangkap Angkut 5.000 Liter Solar Subsidi Ilegal

102
×

Mobil PT Belinda Royal Industri Tertangkap Angkut 5.000 Liter Solar Subsidi Ilegal

Share this article
mobil tangki berwarna biru dengan nomor polisi S 8067 NJ milik PT Belinda Royal Industri yang diamankan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra. (Istimewa)
Example 468x60

Konawe, Sultrust.com – Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) terbongkar, setelah sebuah mobil tangki berwarna biru dengan nomor polisi S 8067 NJ milik PT Belinda Royal Industri diamankan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra pada Kamis (26/2/2026) malam.

Kendaraan tersebut dicegat petugas di Jalan Poros Pohara-Kendari saat diduga tengah mengangkut 5.000 liter solar subsidi yang diperoleh secara ilegal.

Example 300x600

Berdasarkan keterangan Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Dody Ruyatman, ribuan liter solar tersebut tidak dibeli melalui jalur resmi di Depot PT Pertamina Kendari.

Sebaliknya, pasokan BBM diduga dikumpulkan dari sejumlah SPBU oleh pihak swasta sebelum dipindahkan ke armada industri. BBM tersebut diduga merupakan solar subsidi pemerintah yang dikumpulkan dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan pribadi, kemudian ditampung di gudang milik pria berinisial Aji di Puuwatu kota Kendari.

Yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini tertuju pada pemanfaatan atribut industri untuk menyamarkan pengangkutan BBM subsidi. Mobil tangki milik PT Belinda Royal Industri diketahui sedang dalam perjalanan untuk mendistribusikan solar tersebut ke PT Kristal Mulya Logistik di Kecamatan Kapoiala, Konawe.

Hingga saat ini, kepolisian telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua tersangka, yakni Adinda selaku pihak yang menguasai muatan dan kendaraan tangki, serta Junior yang bertugas sebagai sopir. Sementara Aji masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku terancam jeratan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi ini membawa konsekuensi hukum serius bagi individu maupun badan usaha yang terlibat. (*)

Example 300250
Example 120x600