Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
headlineNews

Masyarakat Konut Hentikan Paksa Kegiatan Pertambangan PT. Antam di Blok Tapunopaka

494
×

Masyarakat Konut Hentikan Paksa Kegiatan Pertambangan PT. Antam di Blok Tapunopaka

Share this article
Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Samaturu Kompak menghentikan aktivitas pertambangan PT. Antam di Blok Tapunopaka. Foto: Dok. EXOH.
Example 468x60

Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Samaturu Kompak mendatangi lokasi pertambangan PT. Aneka Tambang (Antam) di Blok Tapunopaka, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kamis (26/8/2021) hingga hari ini.

Dengan modal patungan, mereka rela menyewa perahu jollor untuk mengarungi gelombang ombak demi mempertahankan hak tanah mereka. Kurang lebih satu jam lamanya perjalanan tersebut ditempuh, para pemilik lahan yang terdiri dari kepala keluarga dan ibu rumah tangga tiba di lokasi tersebut.

Example 300x600

Setelah tiba di lokasi, masyarakat langsung memboikot akitivitas pertambangan PT. Antam dengan cara memasang tenda, tepatnya di jalan haulling menuju terminal khusus (jetty).

Kekesalan masyarakat tak terbendung setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 12 Agustus 2021 lalu, di ruang sidang DPRD Kabupaten Konut bersama perwakilan Direksi PT. Antam.

Hasil yang di sepakati, bahwa pihak DPRD merekomendasikan untuk pemberhentian sementara aktivitas perusahaan plat merah itu, sampai ada upaya negosiasi penyelesaian lahan masyarakat. Akan tetapi, hal itu tidak dilaksanakan pihak perusahaan, hanya sebatas omongan belaka.

Salah seorang pemilik lahan Kelompok Samaturu, Junartin Pagala mengatakan, bahwa PT. Antam tengah berkoordinasi di Polres Konut untuk menurunkan porsonilnya, agar dirinya bersama pemilik lahan yang ada di Tapunopaka meninggalkan lokasi pertambangan.

“Kami dari pemilik lahan sekali pun kepala yang melayang tidak akan meninggalkan lahan kami yang sudah dicuri oleh pihak Antam. Dan tolong sekali lagi pemilik lahan yang belum masuk lokasi tolong sempatkan waktunya untuk masuk, karena ini sudah jalan yang terahir yang kita tempuh. Kami semalam tidur di atas lumpur beralaskan terpal. Ini saya wakili teman-teman yang ada di lokasi, karena yang ada di lokasi semua pada lobet handpone-nya dan saya kebetulan pulang, Insya Allah hari Senin saya masuk lokasi dan membawa logistik di lokasi,” ungkapnya.

Puluhan masyarakat pemilik lahan mendirikan tenda penginapan di jalan haulling PT. Antam. Foto: Dok. EXOH.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif eXplor Anoa Oheo ( EXOH ), Ashari bersama rekan-rekannya yang mengawal perjuangan masyarakat, yang juga ditunjuk sebagai juru bicara ( Jubir ) Kelompok pemilik lahan Samaturu menyampaikan, bahwa hal ini akan memicu terjadinya konflik horisontal antara masyarakat, pihak Antam termasuk personil kepolisian.

Pasalnya, masyarakat yang berkonflik dengan Antam itu sebenarnya sudah masuk fase pembodohan. Di mata masyarakat terlalu teraniaya di atas kepentingan negara, masyarakat jadi korban, sering di janji tapi tidak ada penyelesaian.

“Jadi kasus ini sebenarnya bukan lagi nilai rupiah, tapi lebih pada sebuah harga diri, ” katanya.

Menurutnya, andaikan dari awal pihak PT. Antam lakukan sosialisasi di tengah masyarakat, duduk bersama dengan para stakeholder tentang regulasi, menyampaikan dasar dan landasannya, tentu tidak akan menjadi serumit ini. Malah memberikan ruang dan janji akan di selesaikan.

“Coba bayangkan, masyarakat kehilangan materi, waktu dan pikiran hanya sekedar memenuhi undangan pihak Antam pertemuan di Pomalaa, Kabupaten Kolaka dan itu sering kali diadakan. Ternyata janji dan janji itu justru semakin keruh dengan sikap pihak PT. Antam yang justru menempuh jalur hukum ke PTUN Kendari. Walaupun masyarakat tidak punya uang, mereka berhasil memenangkan sidang peradilan itu. Kalaupun upaya banding hasil putusan sebaliknya, maaf rakyat kami tidak punya modal untuk kejar keadilan sampai ke situ,” ungkapnya.

Ashari juga membeberkan, bahwa persoalan penyelesaian atas tanah masyarakat itu bagian masalah terkecil yang dilakukan Antam di Konut sejak tahun 1995,awal masuknya hingga saat ini.

Ashari juga menyebutkan, deretan rapor merah perusahaan BUMN itu diantaranya kejahatan lingkungan, kejahatan agraria, dugaan kejahatan trader, monopoli bisnis, dan kebohongan (pembohongan publik). Dan masih banyak lagi yang memerlukan waktu untuk diuraikan satu persatu. Yang pastinya PT. Antam dengan dalih objek vital dengan dalih kepentingan negara, realisasinya di daerah hanya datang mengeruk keuntungan besar, menyanderah kekayaan alam daerah termasuk menyesengsarakan rakyat pribumi.

“Hal ini mestinya menjadi perhatian kepada kita semua, orang di daerah tinggal hidup bahkan mati di tanah sendiri. Kepentingan masyarakat harus dibela tanpa ketakutan maupun intervensi dari pengendali kekuasaan negeri ini,” imbuhnya.

Terkhusus kepada pemerintah daerah Kabupaten Konut, mestinya ambil sikap yang jentelman dengan berdiri di tengah-tengah dan menyikapi hasil kesepakatan RDP, yang dilaksanakan oleh lembaga legislatif.

Ketua legislasi telah menyetujui rekomendasi pemberhentian sementara aktifitas tambang PT. Antam. Walaupun sebatas ucapan, namun sampai hari ini belum dibuktikan ucapannya secara tertulis. Buktinya, aktivitas PT. Antam justru terbukti berhenti dengan aksi nyata yang spontan dilakukan oleh masyarakat. (m2/ik)

 

Example 300250
Example 120x600