Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Kades Lanowulu Diduga Lakukan Pungli, Bebankan Warga Biaya Pengurusan Berkas

380
×

Kades Lanowulu Diduga Lakukan Pungli, Bebankan Warga Biaya Pengurusan Berkas

Share this article
Example 468x60

Kepala Desa (Kades) Lanowulu, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sunyono Samsul diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dengan menarik biaya Rp100 ribu kepada warga, saat pengurusan berkas kebutuhan administrasi warga seperti surat keterangan tidak mampu.

Beberapa warga Desa Lanowulu yang ditemui awak media ini membeberkan tindakan oknum kepala Desa itu, yang kerap membebankan biaya kepada warganya, saat menerima bantuan ataupun mengurus kebutuhan administrasi mereka.

Example 300x600

Salah seorang warga yang meminta indentitasnya dirahasiakan mengungkapkan, Kades Lanowulu menolak memberikan pelayanan kepada dirinya, saat hendak mengurus surat keterangan tidak mampu untuk kebutuhan anak-anak di sekolah, maupun kebutuhan lain seperti keperluan mendaftar pekerjaan di perusahaan swasta.

“Dia (Kades Lanowulu) menolak membuatkan surat keterangan tidak mampu, dengan berbagai alasan. Tapi, saat keluarga yang lain menemuinya, dia minta uang Rp100 ribu, katanya untuk persiapan dirinya menyerang saat Pilkades nanti,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, setelah diberi uang Rp100 ribu, barulah Kades Lanowulu itu mau membuatkan surat keterangan tidak mampu.

Tak hanya itu, Kades Lanowulu juga dikabarkan menarik 10 persen dari mahar pernikahan warganya dengan alasan untuk PAD Desa.

Bentuk Pungli lainnya yang dilakukan Kades Lanowulu yakni membebankan biaya Rp50 ribu setiap Kepala Keluarga (KK) yang menerima pembagian lahan dari PPA.

Salah seorang sumber yang juga meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, bahwa penarikan dana tersebut dengan dalih untuk kegiatan adat (mosehe).

Akan tetapi, bukannya kegiatan adat “Mosehe” yang dilakukan, justru acara bakar-bakar ikan yang terjadi. Itupun hanya Kades dan beberapa orang terdekatnya yang ikut dalam acara bakar-bakar ikan itu.

“Sedangkan kami (warga) yang habis membayar tak diundang pak. Jumlah KK yang menerima lahan itu sekitar 200 lebih. Total yang dikumpulkan itu belasan juta,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan kesepakatan bersama, setiap KK akan diberikan lahan seluas satu are. Kenyataannya, hanya orang-orang terdekat Kades saja yang menerima lahan seluas satu are hingga dua are, sedangkan warga lainnya hanya mendapatkan setengah are saja.

Sementara itu, Kades Lanowulu, Sunyono Samsul membantah tudingan dugaan Pungli yang dialamatkan kepada dirinya.

“Tidak betul,” singkatnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, beberapa waktu lalu.

Dia juga menambahkan, sejak dirinya menjabat kepala desa, dirinya tak pernah membebankan biaya kepada warganya, terkecuali yang memiliki dasar hukum.

“Terkecuali kalau kita sepakat dengan orangnya. Tidak ada pungutan liar,” tambahnya.

Dikutip dari saberpungli.id, Sekretaris Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli), Irjen Pol Agung Makbul menyebutkan, setidaknya ada dua pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat dikenakan pada pelaku praktik pungutan liar atau Pungli, yaitu Pasal 368 dan Pasal 423.

Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

“Pasal 368 KUHP subjeknya perseorangan, sementara Pasal 423 KUHP subjeknya pegawai negeri,” jelasnya.

Pungli yang dilakukan, kata Makbul, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Oknum tersebut menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain melakukan suatu pembayaran, dan memotong suatu pembayaran untuk kepentingan pribadi. (m2/ik)

 

Example 300250
Example 120x600