PT. Adhi Kartiko Pratama (PT. AKP) melalui Kuasa Hukumnya, Prisky Riuzo Situru SH, mengingatkan PT. Adhi Kartiko Mandiri (AKM) dan seluruh pihak yang terkait berhenti melakukan penyesatan opini kepada publik.
Seperti diketahui, dalam beberapa minggu terakhir telah terjadi aksi-aksi pemblokiran di wilayah operasi tambang milik PT. AKP oleh beberapa oknum masyarakat.
Puncaknya, sejak tanggal 29 Agustus 2021 hingga hari ini, sejumlah masyarakat melakukan kegiatan pemalangan dan menghentikan semua kendaraan operasional PT. AKP dan kontraktor. Bahkan, oknum masyarakat yang melakukan aksi ini juga membawa senjata tajam (Sajam).
“Sungguh disayangkan, pihak AKM terus melakukan penyesatan opini tanpa didasari fakta hukum yang objektif. Negara ini adalah negara hukum. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme seperti ini. Sebagai masyarakat yang beradab, segala masalah harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui aksi premanisme,” tegas kuasa hukum PT. AKP, Senin (30/8/2021).
PT. AKP menyayangkan narasi yang dibangun oleh PT. AKM, bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 378K/Pid/2021 seolah berimplikasi pada batalnya IUP PT. AKP di wilayah produksi tersebut. Padahal, sesungguhnya putusan tersebut merupakan putusan pidana penipuan, dimana terdakwanya adalah individu bukan korporasi. Amar putusannya tidak memerintahkan adanya perubahan status IUP PT. AKP.
Terkait tuduhan bahwa lambatnya eksekusi putusan tersebut diakibatkan adanya intervensi hukum, jelas merupakan pembohongan publik. Sebab, hingga saat ini salinan putusan tersebut belum diterima oleh seluruh pihak, bahkan PT. AKP sendiri.
Prisky Riuzo Situru menjelaskan, pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), eksekusi putusan MA tersebut dilakukan setelah mendapat salinan putusan.
“Secara korporasi, PT. AKP berkomitmen menghargai segala putusan hukum yang ada. Tetapi hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan tersebut. Apalagi putusan itu merupakan putusan pidana umum yang tidak memiliki sangkut pautnya terhadap status IUP PT. AKP. Jadi saya tegaskan, PT. AKP merupakan pihak yang sah secara hukum melakukan produksi di wilayah OP IUP tersebut,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa berdasarkan UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Batu Bara, segala keputusan terkait IUP sepenuhnya merupakan ranah pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian ESDM.
Selain itu, pada Pasal 119 UU tersebut ditegaskan, bahwa syarat sebuah IUP yang dapat dicabut oleh menteri, jika pemegang IUP melakukan tindak pidana pertambangan, bukan tindak pidana umum.
“Kami berharap para pihak dapat membaca segala peraturan perundang-undangan secara objektif. Narasi batalnya IUP PT. AKP akibat putusan MA tersebut adalah upaya penyesatan fakta hukum. Sebab jelas putusan pidana itu bukan merupakan pidana pertambangan. Ditambah lagi yang menjadi terdakwa dalam putusan tersebut adalah individu bukan korporasi, ” tegasnya.
PT. AKP juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sultra, khususnya Kapolda Irjen Pol Yan Sultra yang telah melakukan penegakan hukum secara objektif dan profesional. PT. AKP juga menepis tuduhan bahwa adanya “bekingan” dari pihak Polda dalam menjaga wilayah IUP perusahaan tambang tersebut.
“Kami tentu mendukung langkah-langkah Polda untuk terus melakukan langkah-langkah hukum yang objektif dan profesional. Kami yakin Polda akan terus berpihak kepada kebenaran formil dan materil. Apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran Polda Sultra,” pungkasnya.



















