Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
headlineNews

Marak Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal, Mabes Polri Diminta Periksa Kapolda Sultra dan Kapolres Kolaka Utara

373
×

Marak Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal, Mabes Polri Diminta Periksa Kapolda Sultra dan Kapolres Kolaka Utara

Share this article
Example 468x60

Kolaka Utara, Sultrust.com – Tokoh Pemuda Kolaka Utara menduga ada aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Blok Latowu Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Koordinator Tokoh Pemuda Kolaka Utara Haswir membuat pernyataan tegas atas kinerja aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra.

Example 300x600

Ia meminta agar Provam Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Sultra dan Kapolres Kolaka Utara.

“Kami menduga di mana Kapolda dan Kapolres Kolaka Utara melakukan pembiaran atas adanya dugaan aktifitas pertambangan/pemuatan ore nikel secara ilegal di wilayah jety baba tanjung berlian kec.batu-putih,” Katanya dalam siaran pers yang diterima media ini, Sabtu 27 Juli 2024.

Diketahui sesuai pernyataan Tokoh Pemuda Kolaka Utara menganggap Polda Sultra lemah dalam penegakan hukum di wilayah sultra terutama di wilayah pertambangan yang selama ini diduga kuat beraktivitas secara ilegal.

Haswir mendesak Mabes Polri harus  memanggil dan memeriksa oknum – oknum yang terlibat dalam dugaan ini.

“Oknum- oknum yang terlibat harus diperiksa dalam hal ini inisial H.R.M karena menurut informasi oknum inisial H.R.O yang di duga selaku pengendali kordinasi jalur 1 pintu para pelaku dugaan kuat ilegel mining di wilayah Kecamatan batu-putih,” tegasnya.

Tokoh Pemuda Kolaka Utara itu menambahkan pihaknya meminta kepada seluruh instansi penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan ini.

“Kami meminta Kejati Sultra maupun Kajari Kolaka Utara memanggil direktur PT. Kasmar Tiar Raya atas dugaan penyalahgunaan ijin usaha pertambangan atau adanya praktek mall administrasi di wilayah batu-putih, karena diduga terlibat dalam memuluskan penjualan ore nikel atau memfasilitasi dokumen ke para pelaku untuk melakukan penjualan ore nikel yang di produksi secara ilegal di lahan koridor baik itu yang berada di IUP eks PT.PANDU maupun di wilayah IUP PT.KTJ,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.

Example 300250
Example 120x600