Kendari, Sultrust.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Pembangunan Gedung Baru Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Meskipun pembangunan gedung tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 7,5 miliar namun proyek ini mangkrak.
Kejari Kendari berencana menggelar konferensi pers terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKP2) untuk kasus korupsi pembangunan gedung baru Dinas ESDM Sultra tersebut pada 12 Agustus 2024 mendatang.
Menanggapi hal ini, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo, angkat bicara.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menduga adanya potensi penerbitan SKP2 sejak kasus ini meredup setelah Kejari Kendari melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Sultra pada Mei 2024 lalu.
“Kami sudah menduga perkara ini akan terhenti, oleh karena itu kami meminta agar kasus tersebut disupervisi oleh KPK,” ujar Hendro dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat (9/8/2024).
Lebih lanjut, Hendro menambahkan bahwa permintaan supervisi tersebut didorong oleh keraguan pihaknya terhadap penanganan kasus oleh Kejari Kendari.
Menurutnya, penerbitan SKP2 oleh Kejari Kendari mencerminkan adanya kemunduran dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di tubuh Adhyaksa Kendari.
“Seharusnya, jika kasus ini diselesaikan, itu akan menjadi pencapaian, namun sayangnya, setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap 12 saksi, justru kasus ini akan dihentikan,” jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan akan kembali menyuarakan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung baru Dinas ESDM Sultra yang menelan anggaran Rp 7,5 miliar dan kini terbengkalai, kepada KPK RI.
Selain itu, mereka juga berencana mengajukan permohonan ke Kejaksaan Agung untuk meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menyelidiki rencana penerbitan SKP2 oleh Kejari Kendari.
“Insya Allah, kami akan kembali menyuarakan kasus ini ke KPK RI untuk supervisi dan ke Kejaksaan Agung RI untuk penyelidikan internal terkait penerbitan SKP2 oleh Kejari Kendari,” tutupnya.



















